Pemkab Cianjur Tetapkan Status Gawat Darurat Selama 30 Hari Kedepan
CIANJUR, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan Status Gawat Darurat Bencana Gempa Bumi selama 30 hari kedepan, mulaii 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022.
Sementarra penanganan pasca gempa terus dilakukan tim gabungan. Seperi diketahui berdasarkan, rilis BMKG ygempa bumi berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan pemutakhiran data sementara yang berhasil dihimpun, untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan.
Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga / lima jiwa terdampak. Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan diantaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporlan 641 unit rumah alami kerusakan.
Sementara itu Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK / 78 jiwa terdampak, empat diantaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak. (bnpb)
BACA JUGA