Pemkab PPU Launching Calll Center 112  

Bupati PPU Hamdan saat disuntik vaksin covid-19

PENAJAM, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaunching Layanan Kegawatdaruratan (Call Center) 112. Hal itu sebagai bentuk layanan ke masyarakat.

“Keberadaan Call Center 112 menambah lagi satu pelayanan publik dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengalami kondisi darurat (emergency) dimana pun dan kapan pun,” ujar Pelaksana Tugas Bupati PPU Hamdan.

Menurutnya, layanan Call Center 112 merupakan layanan penanganan kegawatdaruratan secara terpadu, terintegrasi pada perangkat daerah dan instansi terkait

“Dengan jumlah angka singkat tentu akan mudah pula untuk diingat serta akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan kegawatdaruratan,”jelasnya

Dengan cepatnya tindakan penanganan ataupun pertolongan kepada masyarakat yang menghadapi keadaan darurat akan mengurangi atau meminimalisir dampak fatal yang terjadi.

“Sebagai daerah penyangga IKN kita tentu akan menerima dampak keberadaan IK, salah satunya pertumbuhan jumlah penduduk,” ujarnya.

“Semakin banyak jumlah penduduk tentu akan semakin besar kemungkinan terjadinya kondisi darurat (emergency) yang dialami masyarakat,”

Ia berharap, kedepan keberadaan Layanan Call Center 112 akan sangat bermanfaat dalam menghadapi kejadian-kejadian kedaruratan yang dialami masyarakat pasca berpindahnya Ibu Kota Negara.

“Dengan semakin baik dan lancarnya Layanan Call Center 112, kedepan kita tidak hanya melayani laporan kejadian kegawatdaruratan saja tetapi melayani laporan-laporan layanan publik lainnya, seperti PDAM, PLN,”harapnya

Ia juga menghimbau, kepada perangkat daerah terkait dalam Layanan Call Center 112 harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya harus melayani setiap laporan masyarakat.

” Hilangkan semua ego sektoral, semua harus bekerja sama, harus bersinergai dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika PPU Budi Santoso menambahkan Call Center 112 ini merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.

“Kita ingin mengintegrasikan layanan terhadap kedaruratan yang dialami oleh masyarakat dengan standar pelayanan minimum yang sudah ditetapkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah,”kata Budi

Kata dia, ada 10 organisasi perangkat daerah (OPD) maupun BUMD yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang masuk dalam layanan kedaruratan Call Center 112.

” Minimum essential force (kekuatan pokok minimum) kita miliki harus mampu memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat dengan cara sinergi dan integrasi dari seluruh OPD yang ada,”ujarnya

“Dengan di-launching-nya pelayanan Call Center 112 kita secara maksimal memberikan layanan kepada masyarakat selama 24 jam untuk bisa memberikan respon dengan cepat dan sebaik mungkin,” pungkasnya. (DiskominfoPPU)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.