Pemkab PPU Tak Larang PNS Gunakan Kendaran Dinas Saat Lebaran, Asal Tak Dibawa Mudik
PENAJAM, Inibalikpapan.com – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H. Mustaqim MZ menegaskan agar pejabat maupun pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Jika dilakukan, maka yang bersangkutan terancam diberi sanksi disiplin pegawai.
“Mobil dinas tidak boleh digunakan mudik, apalagi mobil dinas operasional. Karena mobil tersebut dipergunakan untuk mendukung tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah atau SKPD,” kata Mustaqim.
Ia menjelaskan larangan pengunaan mobil pelat merah untuk kepentingan mudik lebaran itu, sudah mulai diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU sejak delapan tahun lalu. Sehingga dipastikan tidak ada lagi yang belum mengetahui adanya ketentuan tersebut.
“Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran telah diberlakukan selama delapan tahun, jika ada yang melanggar dikenakan sanksi disiplin,” ujar Mustaqim.
Mobil dinas itu, menurut dia, harus digunakan untuk keperluan dinas, bukan dipergunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga, termasuk digunakan untuk kepentingan mudik Idul Fitri. Meskipun melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran, namun Pemerintah Kabupaten memperbolehkan pemakaian mobil dinas dalam wilayah kabupaten untuk keperluan lebaran.
“Pemerintah daerah hanya memberikan toleransi pemakaian mobil dinas untuk di dalam wilayah Kabupaten PPU selama lebaran, dengan catatan bahan bakar dan semua risiko kerusakan tanggung jawab pemakai. Namun Jika mobil dinas tersebut dipergunakan untuk keluar wilayah Kabupaten, maka PNS bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin ,” tandasnya.
BACA JUGA