Top Header Ad

Pemkot 2 Januari 2016 Bentuk Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Walikota Balikpapan saat peluncuran salah satu layanan perizinan.(foto: www.balikpapan.go.id)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com,— Rapor merah Pemkot yang disampaikan Ombusman RI Pusat, soal kepatuhan pelayanan publik di Balikpapan ini memaksa pemerintah kota segera merealisasikan janji perbaikan pelayanan publik yang lebih baik di tahun baru 2016.

Pemerintah kota akan segera membentuk Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UPPM). Bahkan direncakan akan dibentuk pada 2 Januari 2016.

Walikota Rizal Effendi  mengatakan UPPM akan bekerja setiap hari, guna merespon pengaduan atau keluhan masyarakat. Dipimpin oleh Sekretaris, Asisten, Inspektorat  dan setiap kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Ini kami lakukan karena tahun depan kami mengusung tema sebagai tahun perubahan, inovasi, dan pelayanan prima,” kata Rizal.

Diharapkan dengan adanya unit kerja baru ini, semua keluhan masyarakat yang sebelumnya tak tersalurkan, dapat ditampung  dan ditindaklanjuti untuk pelayanan publik yang prima dan lebih baik lagi.

Rizal telah memperingatkan seluruh SKPD yang untuk membenahi seluruh pelayanan publiknya di tahun 2016 depan. “Ya saya kira kita telah membela diri, karena penilaian Balikpapan lebih insentif dibandingkan daerah lain. Namun ada juga penilaian baik di sisi lain. Hanya saja kita akan terus tingkatkan pelayanan yang rendah tersebut untuk terus dibenahi di tahun 2016 mendatang”ujar Rizal.

pada kesempatan Sekdakot  Sayid MN Fadli  menyatakan  pembentukan UPPM pada 2 Januari 2016. “  Kita rencanakan UPPM ini dibentuk 2 Januari 2016. Jadi bukan hanya menerima tapi juga menindaklanjut. Nanti anggotanya ada dari Asisten dan Inspektorat,” tandasnya.

Sayid juga menambahkan pihkanya juga akan segera meluncurkan buku panduan perijinan sehingga benar-benar bisa memudahkan masyarakat. “ Nanti kita akan kita letakan dalam website perijinan,” ungkapnya.

Pihaknya berkomitmen dan memberikan kemudahan pelayanan perijinan termasuk dari sisi waktu sehingga investor atau pelaku usaha memiliki kepastian berusaha. “Jadi perijinan kita pangkas waktunya lebih cepat dan mudah serta transparan,” tutupnya. (Andi A)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.