Pemkot Ajukan Cold Storage, Sarana Penyimpanan Cadangan Pangan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan bantuan penyediaan cold storage sebagai sarana penyediaan pangan di daerah ke Pemerintah Pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan ke pemerintah pusat melalui Dinas Pertanian Perkebunan dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan.
Dari informasi yang diterimanya, bantuan tersebut akan direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.
“Detail konfirmasi bu Sri Wahyuni, saat ini sudah masuk usulan di tahun 2024. Sebetulnya, kita sudah mengajukan usulkan di tahun 2023,tapi terlambat, jadi masukkan di tahun 2024,” ujar Muhaimin kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Usulan ini merupakan upaya dari pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan harga di daerah.
Termasuk mendukung posisi Kota Balikpapan yang akan menjadi kota penyangga ibu kota negara (IKN) Nusantara.
“Mudah-mudahan dengan ada itu, bahan-bahan yang mudah busuk seperti lombok, cabe, bawang, bisa disimpan supaya bisa menjaga kestabilan harga,” ucapnya.
Penyediaan cold storage ini juga diharapkan dapat menjadi antisipasi penyediaan kebutuhan masyarakat ketika kondisi paceklik maupun kondisi panen agak berkurang.
Selain itu, pihaknya juga akan mengkaji kembali rencana pembangunan Pasar Induk di kawasan Kilometer 5,5, Kecamatan Balikpapan Utara.
“Jadi sepertinya akan di review lagi DED -nya oleh Dinas Perdagangan. Kalau perda ketahanan pangan ini, itu leading sektornya ada di dinas pertanian perkebunan dan perikanan,” akunya.
“Tapi juga di support oleh dinas yang lain, salah satunya ada Dinas Perdagangan.Itu Insya Allah menjadi perhatian kita. Sudah dicanangkan dan sudah ada program juga,” akunya.
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan mengatakan, keberadaan SIK Teritip sebagai bagian upaya pemerintah mewadahi atau memfasilitasi kelompok masyarakat dalam hal penyimpanan bahan olahan baik produk pertanian atau perikanan.
Sekaligus mendukung para pelaku UMKM yang ada di Kota Balikpapan.
Keberadaan cold storage ini agar daging, ikan bisa dibekukan. Contohnya ikan dan daging bisa dibekukan, untuk antisipasi lonjakan- lonjakan permintaan sehingga kulitas daging dan ikan lebih segar.
Adapun cold storage sudah dilakukan proses ujicoba/comisioning. Kedepan akan diatur regulasi penggunaannya dengan dibuatkan Perwali.
“Siapapun bisa menggunakan dan pakai ada biaya retribusinya,” jelasnya kepada awak media.
Dalam kunjungan tersebut, Wali kota juga mendapatkan penjelasan dari jajaran Dinas Koperasi, UMMK, Perindustrian, termasuk Plt UPTD SIK Teritip Fenti Khastutie.
Menurut Fenti SIK Teritip ada sejak 2019 dengan membangun 24 bangunan berupa gudang yang dilengkap cool storage untuk menyimpan ikan atau daging diatas areal 6 hektar.
Cold storage baru dibangun pada Agustus 2022, guna mendukung para pelaku UMKM. “Secara site plann perencanaannya 48 rumah produksi, cuma sekarang baru 24 yang terbangun,” ujarnya.
Dia mengatakan, pelaku UMKM yang menggunakan rumah produksi tersebut akan lebih mudah dalam pengurusan izin-izin. Namun, lokasi tersebut berbeda dengan rumah tinggal.
“Fungsinya untuk merelokasi teman-teman UMKM Balikpapan untuk berproduksi, karena di sentra itu secara pengurusan izin-izin lebih mudah, karena dia terpisah dengan rumah tinggal. Untuk yang mau ekspor-ekspor, ada Cold storage,” ujarnya.
Untuk bangunan cold storage ada beberapa ruang pendingin hingga minus 40 derajat agar cepat beku. Termasuk juga produk yang disimpan aman dan rasa tidak berubah.
“Setelah beku dipindahkan ke ruang yang -20-an derajat. Jadi untuk penyimpanan Industri hasil pertanian dan perikanan untuk pelaku UMKM,” terangnya
BACA JUGA