Pemkot Ajukan Revisi Perda Perusda Untuk Maksimalkan Peran dan Usaha
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com -Pemkot sudah mengajukan revisi Perda Balikpapan tentang Perusda kepada Badan Pembentukan perda untuk dibahas dalam program 2018.
Revisi Perda Perusda Balikpapan agar perusahaan daerah ini jelas dan memiliki core bisnis yang spesifik sehingga keberadaan Perusahaan Daerah Balikpapan makin efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar.
Asisten II Sekdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengatakan selama ini Perusda Balikpapan masih menggunakan payung hukum lama yakni Perda Nomor 2 Tahun 1976.
“Ini untuk kebutuhan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami anggap bahwa Perusda ini harus dibenahi. Seperti struktur organisasi. Kami sudah menyusun draf revisi Perda itu berupa Raperda dan sudah disampaikan ke DPRD Balikpapan. Mudah-mudahan masuk program 2018 ini,” katanya (2/1/2018).
Mengenai bidang usaha yang akan jadi fokus usaha, Sutantinah menyebutkan beberapa bidang.
“Ini sudah kami bahas. Ada beberapa pilihan, seperti pengelolaan transportasi, properti, Jaringan Gas (Jargas) dan mengelola reklame. Jadi Perusda itu bisa membentuk unit-unit lain misalnya unit jargas, unit transportasi atau membentuk anak perusahan. Jadi kami buat fleksible organisasi itu sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Dia menyebutkan aktivitas perusda saat ini menjalin kerja sama dengan properti, transportasi (mengelola bus sekolah), kerja sama jargas dan mengelola reklame.
Mantan Kadis PU Balikpapan mereview perusahaan daerah ini sudah lebih dari 40 tahun. Namun baru sekarang ini mampu menyumbang pemasukan daerah Rp 3 miliar.
Pada 2017 ini, pemkot tidak memberikan penyertaan modal untuk Perusda karena krisis keuangan. Namun Perusda tetap menyumbang PAD yang saat ini masih dalam hitung-hitungan.
Saat ini masih dilakukan audit akuntan publik dijadwal selesai pada bulan Januari ini.
“Tetap memberikan pendapatan daerah namun tidak ekspansi lagi karena kami tidak berikan penyertaan modal lagi di 2017,” tambahnya.
BACA JUGA