Top Header Ad

Pemkot akan Tertibkan Kegiatan Ilegal di Pandansari

Pasar menjadi salah satu lokasi razia masker

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Barat membentuk Tim Terpadu yang akan menertibkan pasar illegal sekitar Pasar Pandansari.  Demikian disampaikan Asisten I Pemerintah Kota Balikpapan Syaiful Bachri.

Rapat ini dipimpin Syaiful Bachri, dihadiri Kepada Dinas Perdagangan Arzedi Rachman, Staf Ahli Arbain Side, Kasatpol PP Julkifli, Kapolsek Balikpapan Barat Agung Nursapto, Danramil Balikpapan Barat Masrukhan, Camat dan Lurah.

Penertiban akan mulai dilakukan pada 20-26 Desember 2019 khususnya untuk pungutan liar (pungli)  dan premanisme. Pedangang yang berjualan diluar Pasar Pandasari diberi batas waktu pada 27-31 Desember 2019 agar masuk petak ayaipun kios Pasar.

“Setelah kita menggelar pertemuan dengan Polsek Balikpapapan Barat, kegiatan illegal di Pasar Pandansari akan kita tertibkan, kita akan kembalikan pada fungsinya bahwa disitu tidak ada kegiatan yang tidak legal,” ujarnya.

Tim Terpadu kata Syaiful, juga akan memasang baliho atau spanduk larangan berjualan di sekitar Pasar Pandansari. Selanjutnya, pada Januari 2020 minggu pertama akan dilaksanakan oprasi gabungan penertiban pedagang.

“Setelah kita menggelar pertemuan dengan Polsek Balikpapapan Barat, kegiatan illegal di Pasar Pandansari akan kita tertibkan, kita akan kembalikan pada fungsinya bahwa disitu tidak ada kegiatan yang tidak legal,” ujarnya.

Di Pasar Pandansari sendiri diketahui terdapat 1.330 pedagang dimana 672 pedagang terdapat didalam pasar, sedangkan 97 pedagang terdapat dilingkungan pasar dan selebihnya dianggap ilegal yang berjumlah 561 pedagang.

“Ini harusnya jadi moment bagi Pemkot untuk menertibkan seluruhnya. Kan pentolannya sudah kita amankan. Jadi dengan demikian bisa leluasa menertibkan mereka yang ilegal ini,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat AKP Agung Nursapto.

“Kita akan pasang spanduk, kita akan tulis premanisme dan pungli akan berurusan dengan hukum, kita juga kasih tau undang-undangnya.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.