Pemkot Balikpapan Ajukan Perubahan Nomeklator OPD

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengajukan perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD). Hal itu menyesuaikan kebijakkan Pemerintah Pusat dan Perundang-undangan.

Pemerintah Kota Balikpapan pun mengajukan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dimana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Pemkot bermaksud melakukan perubahan dengan menambah satu badan yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang akan membantu wali kota,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Selain itu juga terjadi perubahan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) menjadi DPMPT Satu Pintu khususnya menyangkut perijinan. Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyangkut pengelolaan keuangan dan aset

“Juga Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang yang ditingkatkan menjadi perangkat daerah tipe A untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan  penataan ruang,” ujarnya.

Dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan sejauh ini terdiri dari Sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD, Inspektorat, 19 dinas, 4 badan dan 6 kecamatan.

Seiring dengan perkembangan pengaturan dan penataan kelembagaan, serta dinamika peraturan perundang-undangan. Yaitu dengan ditetapkannya PP no 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.