Pemkot Balikpapan Ancam Cabut Izin THM yang Beroperasi

Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengancam akan mencabut izin tempat hiburan malam (THM) yang tetap beroperasi ditengah pandemi covid-19. Hal itu ditegaskan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Dia mengatakan, akan menggelar razia setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang rencananya akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

“Kita akan operasi, kalau tetap bandel kita akan cabut izinnya,” tegas Rizal dalam konfrensi pers, Senin (10/08/2020).

Menurutnya, saat ini Perwali tersebut sedang dalam revisi. Namun beberapa hari kedepan Rizal memastikan akan rampung. “Kita menunggu Perwali disahkan, baru kita akan razia, karena masih ada revisi,” ujarnya.

Sebelumnya Rizal mengungkapkan, dalam Perwali tersebut, mengatur sanksi kepada warga, dunia usaha termasuk perusahaan, yang tidak patuh melaksanakan protokol kesehatan.

Sanksi itu misalnya, bagi warga yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp100 ribu, atau menyumbang 10 masker dan menyapu jalan. Termasuk dengan Rp 1-5 juta bagi dunia usaha maupun perusahaan.

Perwali tersebut, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang meminta daerah membuat sanksi, bagi setiap pelanggaran protokol kesehatan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.