Pemkot Balikpapan Bebaskan Retribusi PKL dan Keringanan 30 Persen Iuran Petak Pasar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan baru dampak mewabahnya virus Covid19. Demikian disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat konfrensi pers penanganan virus corona, Kamis sore (02/04/2020).
Dia mengatakan, kebijakan tersebut, yakni pembebasan retribusi bagi ratusan pedakang kali lima (PKL) yang selama ini berjualan di 11 pasar tradisional, khususnya dalam 3 bulan kedepan yakni April Mei dan Juni 2020.
“Pemerintah kota membebaskan retribusi sebanyak 450 PKL di pasar tradisional. Mereka dibebaskan membayar retribusi selama 3 bulan mulai April-Juni 2020,” ungkapnya.
Selain PKL kata Rizal, Pemerintah Kota Balikpapan juga memberikan keringan 30 persen untuk retribusi petak pasar kepada 3.447 pedagang di 11 pasar tradisonal. Kebijakan itu juga telah mulai diberlakukan saat ini.
“Itu diberikan keringanan 30 persen sama selama bulan April, Mei dan Juni. Itu kebijakan yang mau kita sampaikan, ” ujarnya.
Kebijakan tersebut, diambil Pemerintah Kota Balikpapan karena akibat wabah virus corona juga mengurangi jumlah pengunjung pasar. Meskipun, akan berdampak menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) pasar yang mencapai ratusan juta.
“Dari retribusi petak pasar sebulannya kita rata-rata menerima Rp400 juta, jadi kita berikan keringanan 30 persen berarti sekitar Rp 120 juta. Kalau retribusi PKL sekitar Rp 51 juta perbulannya,” bebernya.
BACA JUGA