Pemkot Balikpapan Bentuk TKDV, Jembatani Pengisian SDM Di Perusahaan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemkot saat ini sudah membentuk Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV). Tugasnya menjembatani proses pengisian SDM pada perusahaan.

Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah mengatakan, kedepannya anak Balikpapan agar bisa berkompeten dalam dunia kerja. Salah satu caranya dengan dibentuknya TKDV yang berseketariat di kantor Bappeda Balikpapan.

Dimana para siswa SMA dan SMK kewenangan ada di Provinsi bukan Pemkotm. Maka dari itu TKDV akan menjembatani agar Pemkot bisa masuk melalui kebijakan. Agar lulusan SMK siap diserap dunia kerja.

“Sudah ada beberapa perusahaan kami ajak bergabung,” kata Ani Mufidah kepada media, Kamis (2/5/2024).

Ani menambahkan, selama ini yang SMK yang melaksanakan Praktej Kerja Lapangan (PKL) hanya sebatas formalitas. Diharapkan TKDV bisa menjadi magang betulan.

“Sehingga bukan sebatas formalitas, tapi bisa langsung magang,” akunya.

Untuk ini Pemkot sudah membentuk Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV). Tim ini diketuai oleh Sekda, Sekretariat di Bapeddalitbang dengan anggota dari unsur pendidikan, ketenagakerjaan, dunia usaha

Ani menambahkan, melalui Tim ini akan menjembatani proses pengisian SDM pada perusahaan yang ada di Balikpapan melalui mekanisme Magang. Baik melaui mekanisme magang pendidikan maupun magang dari pencari kerja pemula.

“Minggu ke dua bulan Mei 2024 akan dilakukan penandatangan PKS antara Wali Kota, Ketua Tim TKDV Provinsi dengan Perusahaan yang sudah dilakukan penjajakan oleh Tim TKDV,” akunya.

UMK Kewenangan Gubernur

Ani menambahkan, disinggung juga soal upah, untuk penetapan UMK menjadi kewenangan Gubernur, kewenangan Kota adalah mengusulkan. Adapun terhadap pengaduan pencatatan pelanggaran UMK yang masuk sebagian besar dapat diselesaikan.

“Untuk beberapa kasus pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan, selain diselesaikan melalui PHI, juga kami serahkan ke Penagawas Provinsi karena sifatnya pelanggaran normatif,” jelasnya. 

Pemkot juga melakukan Pemberdayaan UMKM. Melalui Tim TKDV dan Forum CSR akan diupayakan mengoptimalkan peran CSR perusahaan. Untuk pemberdayaan tenaga kerja disektor UMKM dan peningkatan kompetensi SDM lokal. 

“Termasuk untuk memberikan perlindungan pekerja rentan, dimana di dalamnya termasuk pekerja UMKM yang belum mandapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)JKM. Maka pada tahun 2025 Pemerintah Kota telah mengalokasikan bantuan luran premi untuk JKK  dan JKM,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.