Pemkot Balikpapan Beri Jawaban Pemandangan Umum Fraksi, Bahas APBD Perubahan 2024

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Balikpapan melaksanalan Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-17 Masa Sidang II Tahun 2024, di ballroom Hotel Grand Senyiur, Rabu (21/8/2024).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, dihadiri Sekretaris Daerah mewakili Wali Kota Balikpapan, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Balikpapan dan Organisasi Vertikal.

Adapun agendanya Penyampaian Jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Balikpapan. Atas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan ini, jawaban dari Wali Kota menyoroti beberapa poin penting. Termasuk potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih dapat dioptimalkan serta berbagai masalah perkotaan yang perlu segera diatasi.

“Masih banyak peluang PAD yang harus kita dapatkan,” ungkap Budiono 

Ia juga menambahkan bahwa Kota Balikpapan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama sebagai pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. 

Tantangan tersebut meliputi masalah banjir, kemacetan, pendidikan, dan kesehatan yang semuanya membutuhkan perhatian serius dalam alokasi anggaran.

Pemkot Balikpapan terus berupaya mengatasi masalah ini. Salah satunya melalui revisi rencana tata ruang (site plan) dan perbaikan sistem drainase untuk mengurangi banjir. 

Selain itu, kehadiran Bus Balikpapan City Trans diharapkan dapat mengurai kemacetan yang semakin parah.

Sekda Muhaimin menjelaskan, bahwa setelah jawaban Wali Kota ini, akan ada pemandangan akhir dari fraksi-fraksi DPRD. Diikuti oleh persetujuan bersama APBD Perubahan antara Kepala Daerah dan DPRD. 

“Setelah itu, hasilnya akan dievaluasi oleh Gubernur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhaimin menekankan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah ditetapkan.

“Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga telah melakukan asistensi secara simultan untuk RKA di masing-masing OPD,” tambahnya.

Diharapkan, setelah evaluasi dari Gubernur, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat segera disusun dan dilaksanakan. Dengan sisa waktu efektif tiga bulan, diharapkan perubahan ini dapat diselesaikan 100 persen.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.