Pemkot Balikpapan Beri Kelonggaran Bayar Pajak bagi Dunia Usaha
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan membuat kebijakn khusus agar dunia usaha tetap bertahan ditengah pelemahan ekonomi akibat mewabahnya virus corona. Kebijakkan itu yakni memberikan kelonggaran waktu membayar pajak.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, dunia usaha yang paling terkena dampak akibat mewabanya virus corona diantaranya hotel, restaurant maupun tempat hiburan maham (THM).
“Kami memberikan keringan dan kelonggaran waktu pembayaran pajak untuk bulan April hingga Sempetember 2020 untuk tiga jenis usaha,” ujarnya.
Namun kata dia, dunia usaha yang mendapat kelonggaran waktu pembayaran pajak daerah, tetap wajib melaporkan penerimaan tepat waktu. “Dunia usaha itu, setiap bulan tetap wajib harus dilaporkan tepat waktu penemaannya,” ujarnya.
Harapannya, dengan kebijakkan tersebut, dunia usaha tidak melakukan pengurangan karyawan dan operasional tetap berjalan. Karena dengankebijakkan tersebut, tak ada denda bagi dunia usaha yang terlambat membayar pajak.
“Jadi tidak ada PHK yang dilakukan dunia usaha itu antisipasinya, karena tidak ada denda untuk keterlambatan bayar pajak,” ujarnya.
Sementara pada pada triwulan pertama realisasi penerimaan pajak untuk hotel, restaurant maupun THM, masih cukup bagus. “Untuk hotel pajak triwulan pertama mencapai Rp 10,8 miliar, restaurant Rp 27 miliar dan THM Rp 6 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan, akan melakukan revisi APBD 2020 karena keungkinan pendapatan daerah mengalami penurunan 30-50 persen. Dalam waktu dekat akan dirapatkan dengan DPRD.
BACA JUGA