Pemkot Balikpapan Berlakukan Kerja dari Rumah Selama Sepekan

Kantor Balai Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meneribitkan Surat edaran Nomor 800/0686/org tentang Pengaturan Sistem Kerja Aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan pada 28 Desember 2020 hingga 02 Januari 2021

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkot Balikpapan memberlakukan work from home (WFH) bagi pegawai selama hampir sepekan mulai 28 Desember 2020 hingga 02 Januari 2021. Ada delapan poin yang diatur dalam Surat edaran tersebut, yakni

1. Perangkat daerah yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar memberlakukan aturan bekerja dari rumah (WFH) secara penuh untuk seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya, kecuali terdapat pekerjaan yang bersifat sangat penting dan mendesak dan harus diselesaikan sebelum akhir tahun 2020, kepala perangkat daerah dapat menugasi aparatur untuk menyelesaikan pekerjaan dengan bekerja di kantor (WFO) secara terbatas sesuai kebutuhan.

2. Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, dapat mengatur sistem kerja aparatur di lingkungan unit kerjanya menggunakan sistem shift dengan membuka pelayanan terbatas kepada masyarakat. Untuk melaksanakan hal ini, kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem kerja dimaksud.

3. Kepala perangkat daerah penyelenggara pelayanan operasional lapangan agar mengatur sistem kerja menggunakan sistem shift dan selalu mengingatkan aparatur yang bertugas untuk tetap disiplin mematuhi Protokol Kesehatan.

4. Pengaturan sistem kerja aparatur untuk unit kerja di lingkungan Dinas Kesehatan (RS, Puskesmas, dan UPTD) diatur oleh Kepala Dinas Kesehatan .

5. Pengaturan sistem kerja aparatur untuk unit pelaksana satuan pendidikan diatur oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

6. Bagi aparatur baik yang sedang menjalankan tugas dengan bekerja dari rumah maupun sedang off shift tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar Kota Balikpapan, kecuali untuk kepentingan yang sangat penting dan mendesak serta telah mendapat rekomendasi dari BKPSDM. Jika diketahui melanggar ketentuan tersebut maka aparatur yang bersangkutan akan diproses sebagai pelanggar aturan disiplin pegawai.

7. Seluruh aparatur agar tetap disiplin mematuhi Protokol Kesehatan secara ketat.

8. Surat Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 2 Januari 2021. Pada tanggal 4 Januari 2021 aparatur kembali bekerja dengan menggunakan pengaturan komposisi kehadiran pegawai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan nomor 800/0437/Org tentang Pengaturan Kehadiran Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Apabila terdapat perubahan terhadap pengaturan sistem kerja aparatur maka akan diberitahukan lebih lanjut. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk Saudara laksanakan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.