Top Header Ad

Pemkot Balikpapan Buka Pendaftaran CPNS, Siapkan 80 Kuota

Purnomo

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak Senin, 19 Agustus 2024.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah kota telah menyiapkan kuota sebanyak 80 orang untuk mengisi berbagai posisi di lingkungan pemerintahan.

Kepala BKPSDM Kota Balikpapan Purnomo mengatakan kuota PNS di Kota Balikpapan sebanyak 80 orang. Pendaftaran dilakukan secara online. Sehingga proses lebih mudah dan efisien. 

“Ini kan penerimaan PNS,” ujar Purnomo kepada media, Sabtu (24/8/2024).

Purnomo menerangkan, jadwal penerimaan calon PNS Tahun Anggaran 2024 di Kota Balikpapan. Dimulai dari pendaftaran seleksi CPNS pada 20 Agustus sampai 6 September 2024.

Dilanjutkan dengan seleksi administrasi yang akan berlangsung pada tanggal 20 Agustus. Sampai dengan 13 September 2024 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 14 – 17 September 2024.

“Bagi masyarakat Kota Balikpapan dapat manfaatkan kesempatan ini, persiapkan persyaratan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” akunya.

Kebutuhan Pegawai Negeri

Pendaftaran CPNS mengacu surat nomor 871/1185/BKPSDM/2024, tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2024.

Yang mana merujuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 293 tahun 2024. Tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan instansi pemerintah dan keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia nomor 320 tahun 2024. Tentang mekanisme seleksi pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024.

Maka, ditetapkan jenis kebutuhan pegawai negeri sipil meliputi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Sehingga dengan ini diumumkan seleksi calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota balikpapan tahun anggaran 2024.

Talenta Terbaik Bangsa

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dibuka hari ini. Sebanyak 547 instansi pemerintah (69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah) menyediakan total 250.407 formasi bagi talenta-talenta terbaik bangsa.

“Berdasarkan info dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pendaftaran CPNS dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (20/08).

Anas mengingatkan calon pelamar dapat mencermati detail persyaratan, formasi, dan kualifikasi jabatan formasi yang tersedia pada masing-masing instansi. 

Selain itu calon pelamar dapat mencermati kebijakan terkait Pengadaan ASN tahun 2024 melalui Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024. Tentang Pengadaan Pegawai ASN dan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

“Perlu diingat dalam rekrutmen CPNS setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran,” tutur Anas.

Rekrutmen CPNS 2024 terbuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

Secara umum pendaftaran CPNS mensyaratkan batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Batas Usia Maksimal

Batas usia maksimal 40 tahun diperuntukkan bagi pelamar pada kebutuhan umum yang melamar pada jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis. 

Serta dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor. Ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini juga berlaku pada kebutuhan khusus Diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.

Lanjutnya dikatakan, bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sudah memenuhi. Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) bisa ikut mendaftar dalam rekrutmen CPNS.

“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK,” imbuhnya.

Anas mengungkapkan rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.