Pemkot Balikpapan dan Kemenag Sosialisasi Peraturan Bersama Terkait Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan dan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Koordinasi Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Camat dan Lurah.
Rapat tersebut terkait, Sosialisasi Peraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah.
Kepala Kemenag Kota Balikpapan Masrivani mengatakan, FKUB dibentuk berdasrakan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama masing-masing No. 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006
“Bagaimana FKUB memberikan peran yang sangat positif dan mempromosikan ide-ide modornisasi beragama di Kota Balikpapan,” ujarnya, Sabtu (13/07/2024).
“FKUB perpanjangan tangan Bapak Menteri Agama terkat hal-hal regulasi-regulasi bagaimana menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia,”
BACA JUGA :
Dalam kesempatan itu dia menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-undang negara menjamin umat beragama melaksanakan kegiatan keagamaannya
“Tentu yang paling kita fokuskan, kita utamakan yang kita lihat adalah antara beribadah dan mendirikan rumah ibadah itu berbeda,” ujarnya
Namun dia mengatakan, beribadah dan pendirian rumah ibadah dua hal yang berbeda. Karena itu kemudian terbitkan Peraturan Bersama Menteri Dalam negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006
“Beribadah itu ekspresi personal seseorang kepada penciptaNya. Rumah ibadah ini tentu berkaitan dengan masyarakat, tempat, kepemilikan dan segala macamnya itu tentu sesuatu hal yang berbeda,” ujarnya
“Peraturan bersama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 bagaimana kepala daerah terus dibawahnya itu melakukan, menjaga kerukunan umat beragama di daerahnya masing-masing,”
“Karena kerukunan itu salah satu kerukunan sebuah kota, kerukunan sebuah wilayah itu menjadi tolak ukur keberhasilan sebuah kota , bahkan sebuah negara,”
Kata dia, Camat dan Lurah sangat berperan penting dalam merealisasikan Peraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 khususnya terkait kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah.
“Karena ini adalah aturan Mendagri yang dibawahnya sampai tingkat kelurahan, ada Pak Lurah, Pak Camat dan Peraturan Menteri Agama disitu ada KUA, ada penyuluh tentu PPM ini harus kita semua mengetahui,” ujarnya
“Memang dalam regulasi secara tekhnis itu diatur Kemenag sebagai organisasi perpanjangan pemerintah dalam hal mengatur bagaimana kehidupan beragama di negara Indonesia.”
BACA JUGA