Top Header Ad

Pemkot Balikpapan Dirikan Posko Siaga Lebaran

Judi Online
Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mendirikan Posko Siaga Lebaran  yang tertuang dalam surat edaran Nomor : 300/ 210 /PEM.

Surat tersebut diterbitkan pada 28 Maret 2024 yang ditandatangani Wali Kota Rahmad Mas’ud dan ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Surat edaran tersebut terkait penyelenggaraan Posko Siaga Pemkot Balikpapan pada masa liburan dan cuti bersama Idulfitri 2024.

Posko Siaga tersebut yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kecamatan dan Kelurahan.

Posko Siaga tersebut yakni menyelenggarakan fungsi kesiapsiagaan, koordinasi dan pelayanan penanggulangan bencana, trantibum dan linmas, pengamanan dan pengaturan lalu lintas,

Termasuk kebersihan, pertamanan dan pemakaman, pekerjaan umum, dan kewilayahan kecamatan dan kelurahan, sesuai dengan tugas dan fungsi OPD masing-masing.

Dalam Posko Siaga tersebut, masing-masing OPD menugaskan personilnya mulai 8-15 April 2024. Para petugas yang bertugas harus siap melayani masyarakat setiap saat yang melapor.

BACA JUGA :

“Kepala OPD masing-masing, menugaskan personil Jaga Posko tanggal 8-15 April 2024, baik yang harus standby pada Posko maupun on call, sesuai keperluan dan melaporkan kepada Wali Kota melalui Bagian Pemerintah Setda Kota Balikpapan,” demikian dikutip inibalikpapan dalam surat edaran.

ASN DI LARANG AMBIL CUTI TAMBAHAN

Sebelumnya, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tak diperkenan mengambil cuti tambahan atau cuti tahunan yang dirangkai dengan libur lebaran.

Hal itu disampaikan Asisten I Pemkot Balikpapan Zulkifli. Dia mengatakan, larang tersebut sesuai dengan edaran Wali Kota terkait cuti bersama Idulfitri,

“Terkecuali bersifat darurat atau dengan pertimbangan secara khusus dari Kepala Daerah yang mempunyai kewenangan tersebut selaku pejabat pimpinan kepegawaian,” jelas Zulkifli, Kamis (04/04/2024).

Wali Kota telah menerbitkan surat edaran terkait cuti bersama atau libur Hari Raya Idulfitri selama sepuluh hari atau mulai 5-15 April 2024.

“Terkecuali bersifat darurat atau dengan pertimbangan secara khusus dari Kepala Daerah yang mempunyai kewenangan tersebut selaku pejabat pimpinan kepegawaian,” ujarnya

Surat edaran Wali Kota tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni ditetapkannya cuti bersama pada 8, 9,12 dan 15 April 2024.

“ASN (di lingkungan Pemkot Balikpapan) kembali bekerja pada 16 April 2024,” ujarnya.

Bagi yang melanggar, maka akan ada tindakan tegas oleh tim dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sesuai dengan aturan yang ada. “Mudah-mudahan cuti dan libur nasional memberi berkah terutama kepada seluruh ASN dan bisa menjalin silaturahmi kepada keluarga dan sesama kaum muslimin,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.