Pemkot Balikpapan Disarankan Tempuh Jalur Konsinyasi Terkait Pembebasan Lahan Sungai Ampal
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – DPRD Kota Balikpapan menyarankan Pemerintah Kota menempuh jalur konsinyasi atau menitip dana pembebasan lahan sungai ampal ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Noor Toha.
Pasalnya, hingga kini pembebasan lahan sungai ampal belum juga rampung. Karena hingga kini masih ada warga yang menolak harga yang ditawarkan. Sementara pembebasan lahan sungai ampal sudah sangat mendesak untuk meminimalisir banjir yang terjadi.
“Mau gak mau harus menempuh upaya yang lebih serius kalau perlu dana tersebut harus dikonsinyasi dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan ya dilakukan saja. karena gak selesai-selesai nanti, sudah tiga kali silpa, sementara banjir kan terus menghadang,” ujarnya
“Karena kalau sikap satu dua orang masyarakat yang tidak mau koorperatif akhirnya mengorbankan masyarakat yang lebih banyak kan kasihan juga yang lebih banyak,’”
Menurutnya, kalau harus terus-terusan negoisasi tidak akan selesai pembebasan lahan. Dia juga meminta masyarakat agar bisa memahami. Karena Pemerintah Kota Balikpapan tidak bisa memberikan harga diluar ketentuan yang sudah diatur.
“Kalau terus-terusan harus negoisasi harga sekian, harga sekian gak pernah ketemu nanti . Jadi mohonlah, sekali saya mohon kepada warga masyarakat yang terkena lahannya tolong di mengerti juga , pemerintah juga yang memberikan ganti rugi juga,” ujarnya
“Jangan saya mau sekian padahal aturan hukumnya tidak boleh sebesar itu ini kan persoalan . Mohonlah kerjasama juga dari masyarakat yang mungkin terdampak ataupun lahannya terkena jalur DAS ampal tersebut,”
Dia mengungkapkan, persolan banjir memang menjadi pekerjaan rumah tahun ini yang hingga kini belum rampung. Disampaikan Pak Wali Kota (penyebabnya) antara lain karena proses pembebasan lahan ada yang belum tuntas ,” ujarnya.
“Masalah banjir ini menjadi PR untuk Kota Balikpapan, untuk kita semua. Pak Wali Kota juga sudah menyampaikan di HUT Kota Balikpapan ke 123 bahwasanya ada PR yang masih belum tuntas.”
BACA JUGA