Pemkot Balikpapan Godok Perwali Transportasi Online dan Konvensional
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan akan mengeluarkan Peraturan Walikota terkait transportasi online dan konvensional.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, saat ini Perwali tersebut, sedang digodok.
Menurutnya, Pemerintah Kota Balikpapan mendengar masukkan dari berbagai pihak. Sehingga Perwali tersebut bisa diterima.
Berbagai masukan itu diantaranya dari forum lalu lintas, transportasi kota, organda, pengusaha, sopir, pengelola angkutan online dan masyarakat
.
“Sudah dua perkumpulan berikan masukan kita dan rencana kita bahas diforum lalulintas minggu depan atau dua pecan lagi. Nanti disitu kita kupas habis untuk jadi bahan perwali,” ujarnya.
Kata dia, Perwali itu nantinya akan mengatur soal tarif, tanda kendaraan online, kawasan oprasional termasuk kecepatan kendaraan yang tidak boleh lebih dari 150 cc untuk roda dua.
“Pengaturan tariff akan kita sampaikan dalam pembahasan perlu atau tidak. Tapi poin-poin pokok angkutan transportasi bisa berjalan baik, aman dan damai kita lagi minta masukan berbagai pihak,” ujarnya.
Dia berharap, Perwali tersebut tidak menimbulkan protes baik dari transportasi online maupun konvensional. Karena juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
“Kan dalam permenhub itu pemda disilakan buat aturan daerah terkait ojek online. Sekarang lagi pendataan soal jumlah angkutan kota ini sudah 70 persen pendataan,” pungkasnya.
BACA JUGA