Pemkot Balikpapan Izinkan Bioskop Buka, Ini Ketentuannya

Bioskop/ilustrasi (lampungpro.co)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah memperbolehkan bioskop maupun wahana permainan anak beroperasi kembali meski ditengah pandemic covid-19.

Ada beberapa ketentuan yang diatur khususnya untuk bioskop seperti yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 300 Tahun 2021 tentang Jasa Hiburan Bioskop dan Wahana Permainan Anak.

Dimana pengunjung hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Wajib menerapkan protocol kesehatan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan maupun menjaga jarak.

Wajib melakukan pengukuran suhu tubuh. Khusus untuk wahana permainan anak yang ada kontak fisik tidak diperbolehkan, untuk menghindari penularan. Jam operasional mulai pukul 10.00 – 22.00 Wita.

Pemkot Balikpapan telah memberikan kelonggaran untuk sejumlah kegiatan masyarakat agar ekonomi tetap berjalan, seiring penurunan jumlah kasus positif covid-19 harian dalam sepekan terakhir.

Meskipun saat ini juga tengah diperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 14-27 Maret 2021.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.