Pemkot Balikpapan Ikuti Keputusan Pemerintah Pusat, Shalat Idul Fitri di Rumah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menarik kembali surat edaran terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri yang memperbolehkan dilakukan di masjid maupun di musala. Demikian disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam konfrensi pers, Rabu (20/05).
“Pemerintah Daerah menarik kembali surat edaran yang membuka ruang penyelenggaraan solat Idul Fitri di Masjid kita batalkan,” kata Rizal usai mengikuti rapat dengan Forkominda, BIN, Kemenag, MUI Balikpapan, DMI, FKUB Balikpapan, organisasi islam di Balikpapan.
Rizal mengatakan, pihaknya bersama Tim Gugus Tugas, Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan, Muhamadyah, Nahdlatul ‘Ulama (NU), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan Forum Kerukuman Umat Beragama sepakat mengikuti keputusan Pemerintah Pusat.
“Kita kembali mengikuti petunjuk Pemerintah Pusat , Tim Gugus Tugas, menteri, gubernur agar umat Islam melaksanakan solat Idul Fitri di rumah masing-masing,” tandasnya.
Dimana dalam rapat kabinet terbatas, telah diputuskan agar salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah. Keputusan tersebut kata Rizal, juga dipertegas dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD maupun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
“Pernyataan terakhir juga dari Menteri Agama Fahrul Rozy juga menghimbau agar sholat Idul Fitri tetap dilaksanakan di rumah bersama keluarga inti,” ujarnya
“Beliau juga mendapatkan informasi dari BIN yang menegaskan jika pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid sangat memungkinkan terjadi kenaikkan kasus virus corona diberbagai wilayah,” katanya.
Selain itu lanjutnya, diperkuat dengan pernyataan Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo agar pelaksanaan Salat Idul Fitri tetap di rumah karena sangat rentan menjadi tempat penyebaran virus corona.
“Sehingga diminta daerah meninjau kembali keputusan pelaksanaaan Sholat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid atau diluar rumah,” ujarnya.
Lalu kata Rizal, Gubernur Kaltim Isran Noor juga telah meminta Kota dan Kabupaten tidak melanggar Peraturan Menteri Kesehatan. “Penyebaran covid-19 di Balikpapan ada kecenderungan naik dengan ditingkatkannya rapid test dan dengan hadirnya alat PCR dan TCM kita di 2 rumah sakit utama kita,” katanyaujarnya
“Berdasarkan itulah maka kita mendengarkan kembali sikap dari pimpinan umat islam yang kita undang dan alhamdulilah, baik dari MUI, NU, Muhamadyah, LDII, Dewan Masjid, FKUB semuanya sepakat mengikuti keputusan Pemerintah Daerah.” tukasnya.
BACA JUGA