Pemkot Balikpapan Kaji Rencana Penerapan Tax Amnesty PBB

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan kini mengkaji rencana penerapan tax amnesty pada pajak bumi dan bangunan (PBB).

Bahkan gal itu telah mulai disosialisasikan ke Kecematan maupun Kelurahan. Kebijakan penerapan tax amnesty itu diharapkan bisa meningkatkan pendapatn daerah

Meskipun Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas;ud mengakui, hingga kini belum ada payung hukum untuk penerapan tax amnesty PBB tersebut. Namun diakuinya, akan member tambahan pemasukkan yang cukup besar bagi kas daerah.

“Soal Amnesty PBB nanti dikaji sama dispenda dan melibatkan kelurahan dan kecamatan. Saya yakin ini sangat bermanfaat untuk PAD ditengan kondisi keuangan yang sedang defisit,” ujar Rahmad Mas’ud.

“Tapi perlu dikaji terkait masalah regulasi, aturannya dan bagaimana caranya. Ini yang perlu kita sosialisasikan ke masyarakat agar tidak kaget. Makanya kita lempar ke masyarakat jangan sampai mereka keberatan karena yang bayarkan masyarakat,”

Rahmad menyebutkan konsep yang dapat mendorong orang ikut Tax amnesty PBB tidak memberatkan wajib pajak. misalnya bagi wajib pajak yang 5 tahun belum membayar maka cukup membayar empat tahun atau tiga tahun. Tentu saja jika ini banyak diikuti akan memberikan PAD yang cukup besar.

Terkait persetujuan DPRD kota, Rahmad mengatakan pembicaraan secara lisan dengan DPRD kota sudah dilakukan meski secara formal belum.

“Tapi minimal segala ide dan gagasan kita sudah sampaikan biar saat pembahasan nanti connect. Kita sampaikan ini motivasi, ini skalanya dan ini tujuannya. Kalau susah connect mari kita bahas sistem bagaimana, Regulasinya bagaimana. Sepanjang itu tidak ada masalah ayo kita sama-sama bahas,” katanya.

Dia yakin kalangan dewan akan menyambutt baik karena ini manfaatnya buat untuk pribadi atau pemerintah

” Manfaatnya bukan untuk wawali apalagi kepentingan pribadi. Ditengah kondisi keuangan seperti ini kita perlu dana. Sumber dana itu lumayan. Kan ini konsep bisnis. Uang pasti akan dibayar cuma bayar kedepan,” sambungnya.

Meski dari sejumlah pihak memberikan masukan bahwa payung hukum tax amnesty PBB cukup perwali namun Rahmad
berpendapat sebaiknya dibuat Perda karena melibatkan rekan DPRD.

“Nanti dituangkan dalam perda, kita akan kaji bersama dewan. Undang-undang memang tidak ada tapi kan tidak dilarang. Makanya mau dikaji. Kalau ada pelarangan ya jangan. Tapi kalau tidak ada ini kebijakan pemerintah daerah bersama dewan,” tandasnya.

Rahmad menambahkan, minimal pada 2018 mendatang kebijakan ini sudah dimulai diterapkan. Karena itu wacana dan sosialisasi tax amnesty PBB harus dilakukan terus kepada masyarakat agar ada kesamaan pandangan dan pemahaman.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.