Surat Edaran Bersama Terkait Pelaksanaan Sholat Ied di Balikpapan, Begini Ketentuannya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengelarkan surat edaran bersama terkait pelaksanaan Sholat Ied, berdasarkan hasil rapat koordinasi dan kesepakatan pada (0505/2021) kemarin.
Surat edaran bersama itu ditandatangani Ketua MUI Balikpapan Kasim Pallanjut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Balikpapan Abdul Muis Abdullah, Kepala Kemenag Balikpapan Johan, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan Solehuddin Siregar maupun Wali Kota Rizal Effendi.
“Telah diambil kesepakatan bersama dari dari hasil rapat koordinasi Pemkot Balikpapan dengan MUI, FKUB, DMI yang pertama Sholat Idul Fitri di lapangan ditiadakan,” ujar kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Kamis (06/05/2021)
Dia mengatakan, dalam surat edaran bersama itu, Sholat Ied hanya dilaksanakan di masjid maupun di mushola lingkungan tempat tinggal masing-masing. Karena bagian dari pemberlakuakn pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
Kemudian ada 7 poin yang tertuang dalam surat edaran bersama terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) pelaksanaan Sholat Ied yang wajib dipenuhi pengurus masjid dan mushola sebagai syarat.
“Tidak diperkenankan mendatangkan Imam dari luar maupun Khotib dari luar kota Balikpapan,” ujarnya.
Lalu tidak mengajak jemaah dari luar lingkungan masjid atau mushola. Lansia dan anak-anak dianjurkan Sholat Ied di rumah. Pengurus masjid melakukan penyemprotan disinfektan H-2 sebelum Idul Fitri.
Mengatur jarak shaf jamaah mimal 1 meter dan jika jamaah sudah memenuhi masjid atau mushola, diperkenakan membuka shaf baru diluar atau halaman dengn jarak shaf minimal 1 meter.
Jamaah yang hadir mengikuti Sholat Ied atau hanya mendengarkan kutbah wajib menggunakan masker dan pengurus masjid dan mushola menyediakan cadangan bagi Jemaah yang jika membawa masker
Jamaah yang turun dari rumah tidak dianjurkan untuk berkerumun atau berkumpul, bagi yang gunakan mobil tidak bersesak-sesakan. Pengurus masjid melakukan pemeriksaan suhu tubuh sebelum jamaah masuk masjid,.
Jika ada suhu tubuh Jemaah yang mencapai 37,3 derajat Celsius, memiliki gejala pilek, batuk, sakit tengorokkan, sesak nafas, dilarang mengikuti Sholat Ied dan disarankan melaksanakan di rumah. Pengurus masjid dan mushola menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer didepan .
“Pengaturan kutbah hanya 10 s/d 15 menit ( kutbah pertama dan kedua) diminta tidak terlalu panjang sehinga tidak menjadi durasi jamaah berkumpul terlalu lama,” ujarnya
Kemenag dan MUI Balikpapan mempersiapkan naskah kutbah Ied yang disesuaikan dengan kondisi covid-19, untuk pengurus masjid atau khotib yang memerlukan.
“Setelah usia shol Ied atau khotib turun dari mimbar setelah membacakan kutbahnya agar tidak berjabat tangan atau berpelukan baik sesame jamaah atau Jemaah dengan khotib dan diumumkan sebelum pelaksanaan sholat Ied,” ujarnya.
BACA JUGA