Pemkot Balikpapan Keluarkan Surat Edaran Pasar Ramadan 

walikota balikpapan
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud meninjau pasar ramadan Balikpapan Permai

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemkot Balikpapan mengeluarkan surat edaran terkait pasar dan bazar ramadan dalam bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Namun telah diubah dengan Perda No 1 tahun 2021 dan dalam rangka fasilitasi kegiatan masyarakat di bulan Ramadan 1445 H/2024.

Dalam surat edaran itu, Pemkot Balikpapan mengatur bahwa Pasar Ramadan dilaksanakan oleh masyarakat secara mandiri perorangan maupun kolektif. Pengelolaan pasar Ramadan berkordinasi dengan LPM, RT atau pihak lainnya.

Pengaturan bagi kegiatan Pasar Ramadan dan Pasar Murah/Bazar ramadan tersebut poin 1 meliputi: Pasar Ramadan Mandiri Perorangan.

Pengelola pasar ramadhan wajib menata tempat berjualan secara tertib tidak di atas trotoar, bahu jalan, taman dan area tempat parkir. Selanjutnya, kegiatan pasar Ramadan tidak menimbulkan gangguan terhadap kamtibmas atau ketertiban umum.

Usai kegiatan berjualan, pengelola harus  merapikan kembali tempat berjualan.Sedangkan waktu operasional maksimal sampai dengan pukul 18.30 WITA.

Pasar Ramadhan Kolektif

Pasar Ramadan kolektif dibawah pengelolaan LPM atau RT harus menata tempat berjualan secara tertib. Pedagang tidak berjualan diatas trotoar, bahu jalan, taman dan area tempat parkir. Gerbang atau pintu masuk dan keluar area pasar ramadan diupayakan diatur terpisah tidak disatukan.

Selanjutnya waktu operasional maksimal sampai dengan pukul 18.30 WITA. Pasar/Bazar Murah Ramadan, wajib memiliki dan mengaktifikan petugas parkir. Serta tidak menimbulkan gangguan terhadap kamtibmas atau ketertiban umum.

Semua pihak yang ingin mengelola atau mengkoordinir Pasar/Bazar Ramadan, wajib menyampaikan permohonan rekomendasi kegiatan Pasar/Bazar Ramadan kepada Camat setempat.

Baca juga :

Camat, Lurah, Pengurus LPM, bersama unsur TNI, POLRI di wilayah kecamatan, melaksanakan koordinasi bersama OPD terkait. Mereka dapat memberikan arahan-arahan teknis operasional yang diperlukan. Kepada setiap pengelola/koordinator Pasar/Bazar Ramadan yang akan dioperasionalkan. Untuk memastikan penerapan yang diatur dalam surat edaran.

Selengkapnya silakan klik tentang Surat Edaran di sini: SE PASAR RAMADHAN 2024.

Izin Cukup di  Kecamatan

Sementara itu. Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengaku belum mengetahui jumlah titik Pasar Ramadhan di Kota Beriman. Saat ini untuk izin pembukaan pasar Ramadan cukup diserahkan ke pihak kecamatan, bukan lagi di Pemkot Balikpapan.

“Kalau urus izin cukup di kecamatan, tak perlu lagi sampai tembusan ke Walikota,” kata Boedi Liliono, Sabtu (9/3/2022).

Dari pantauan beberapa lokasi, memang sudah mulai ada persiapan untuk mendirikan Pasar Ramadan. Seperti di Klandasan, Terminal Balikpapan Permai, dan RSS Damai Balikpapan Selatan.

“Kemungkinan pasar Ramadan akan lebih banyak karena ada pelonggaran pada tahun ini,” tambahnya.

Pasar Ramadan adalah pasar yang menjual, terutama sekali, kebutuhan berbuka puasa. Pasar Ramadan menjadi unik sebab sering menjual makanan yang sehari-hari di luar Ramadan agak susah didapat.

“Misalnya kue-kue atau wadai buatan orang Banjar seperti amparan tatak, pepare, putri selat dan bingka,” akunya.

Kalau di luar bulan Ramadhan mungkin ada saja yang jual, tapi sering kita tidak tahu di mana. Atau sebaliknya.

 

“Kita tahu yang jual siapa dan ada di mana, tapi justru dia tidak buat kuenya. Nah saat Ramadan, semuanya ada,” kata Andin Syamsir, tokoh masyarakat Banjar di Balikpapan.

Suku Banjar berasal dari Kalimantan Selatan dan umumnya penganut agama Islam yang taat. Sekaligus memiliki budaya kuliner yang kuat. Andin menjelaskan saat Ramadan, agama dan budaya itu berpadu menciptakan momen khusus.

“Itu sebabnya kita selalu rindu Ramadhan, bulan puasa, bulan yang penuh berkah,” sebutnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.