Pemkot Balikpapan Komitmen Larang Penambangan Batubara
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan tetap berkomitmen melarangan penambangan batubara. Komitmen itu dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) terkait rencana detai tata ruang (RDTR) 2020-2040.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dalam aku Instagram pribadianya. Dimana dia menyampaikan dihadapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) di The Sultan Hotel Jakarta, pada Rabu (26/02).
Dalam raperda RDTR lanjut dia, Pemerintah Kota Balikpapan juga menetapkan 30 persen wilayah kawasan hutan lindung. Dimana Kota Balikpapan memiliki hutan lindung sungai wain (HLSW) dan hutan lindung sungai manggar (HLSM) yang berada di Balikpapan Utara.
Dalam kesempatan itu, Rahmad Mas’ud juga memaparkan potensi pengembangan kawasan Industri Kariangau (KIK) serta kesiapan Kota Balikpapan sebagai pusat perdagangan dan jasa secara nasional untuk menjadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
Rahmad Mas’ud didampingi Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadli, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Tatang Sudirja, Kepala Bappeda Litbang Agus Budi Prasetyo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suryanto, Kepala Dinas Perhubungan Sudirman Djayaleksana dan Kepala Diskominfo Sutadi.
BACA JUGA