Pemkot Balikpapan Lakukan Pembatasan Lagi Pekan Depan, Langgar Protokol Kesehatan Bakal Dipidana
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca meningkatnya kasus covid-19 dalam beberapa hari terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan kembali melakukan pembatasan kegiatan dan aktifitas masyarakat, seperti sebelumnya.
“Lagi dibuat (surat edarannya), pokoknya semuanya ditutup. Mungkin pelaksanaannya kan dimulai minggu depan karena persiapan semua dilakukan” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (14/12).
“Akan dilakukan semua pembatasan. Akan dilakukan seperti dulu, akan dilakukan beberapa hal. Lagi dibuat ini suratnya,”
Dia mengatakan, nantinya untuk pusat perbelanjaan juga akan dibatasi jam operasionalnya. Begitupun cafe dan restauran. “Waktunya akan kita batasi. Nanti cafe-cafe juga dibatasi. Mungkin minggu depan paling lama,” ujarnya.
Begitupun, warga yang mau menikah juga wajib rrapid test dengan hasil reaktif. Pemkot Balikpapan telah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (KUA). “KUA juga telah diminta, tidak akan dilakukan perwakinan kalau tidak rapid test,” ujarnya.
Pemkot Balikpapan juga akan bersikap tegas bagi dunia usaha yang melanggar protokol kesehatan, Rizal memastikan akan membawanya ke ranah pidana. “Kalau melanggar kan ada sanksi pidana, melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Saat ini sudah ada laporan dua usaha di Kecamatan Balikpapan Kota yang melanggar protokol kesehatan. “Ada dua dunia usaha yang di Kecamatan Kota (melanggar) protokol Kesehatan, ini masih dibahas sama Satpol PP,” ujarnya.
Sementara untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka yang rencananya akan digelar mulai 11 Januari 2021 masih dilakukan evaluasi. Karena dalam pekan ini tengah digelar simulasi untuk tingkat SMP maupun SD.
“Simulasi kita masih evaluasi dibeberapa tempat,” ujarnya Rizal kembali menegaskan, paling lambat pekan depan seluruh aktifitas masyarakat yang rawan akan dibatasi. “Yang pasti akan dilakukan pembatasan minggu ini, paling lambat minggu depan sudah menyeluruh dilakukan,” ujarnya
BACA JUGA