Pemkot Balikpapan Larang Jual Petasan, Bakal Ditertibkan

kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menjelang puasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan secara tegas melarang menjual maupun membunyikan petasan. Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, sudah ada surat edaran yang diterbitkan Bagian Kesra terkait larangan menjual maupun membunyikan petasan pada saat ramadhan. Selain menganggu lingkungan sekitar juga akan sangat berbahaya.

“Kalau petasan itu sudah ada di edaran Kesra itu setiap tahun itu sudah standar imbauan itu tidak diperkenankan membunyikan, menjual,” ujarnya

Pihaknya akan melakukan penertiban jika ada yang sengaja menjual petasan. Karena setiap tahun memang dilarang. Apalagi ditengah pandemic covid-19. Sehingga masyarakat diminta tidak menjual petasan

“Kita juga akan melakukan penertiban kalau memang ada. Akan ada razia karena kita akan melakukan pengawasan,” ujarnya

“Apalagi pandemic ini uang tidak usahlah dibuang kan sayang, untuk kegiatan yang tidak bermanfaat dan menganggu lingkungan sebenarnya.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.