Pemkot Balikpapan Larang Live Musik Koplo di Resto Selama Ramadan, Hanya Boleh Lagu Islami

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi melarang pertunjukan live musik dengan genre koplo dan musik hura-hura di restoran selama bulan Ramadan. Sebagai gantinya, hanya musik bernuansa Islami yang diperbolehkan.
Aturan Live Musik Ramadan di Balikpapan
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara regulasi dan keberlangsungan ekonomi para musisi.
“Kami tetap memberikan ruang bagi pekerja seni untuk berkarya, tetapi hanya dengan membawakan lagu-lagu Islami. Musik koplo atau yang bernuansa hura-hura tidak diperbolehkan agar sesuai dengan nilai-nilai Ramadan,” ujar Bagus.
Aturan ini berlaku untuk semua tempat hiburan yang menghadirkan live music, termasuk restoran yang biasa menampilkan pertunjukan musik.
BACA JUGA : Tindaklanjuti Putusan MK
Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
Selain pembatasan live music di restoran, Pemkot Balikpapan juga memastikan Tempat Hiburan Malam (THM) akan tutup sementara selama bulan Ramadan. Edaran resmi mengenai kebijakan ini segera diterbitkan agar seluruh pihak memahami dan mematuhinya.
Reaksi Beragam dari Para Musisi
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari pelaku seni. Sebagian mendukung aturan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci, sementara yang lain berharap ada solusi lebih lanjut untuk menjaga keberlangsungan industri musik di Balikpapan.
Pemkot Balikpapan menegaskan akan terus memantau pelaksanaan aturan ini dan mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban serta kondusivitas selama Ramadan.
BACA JUGA