Pemkot Balikpapan Larang Takbiran Keliling, Diperbolehkan di Masjid dan Mushola

Kantor Wali Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/242/Pem tentang Panduan Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Ibadah dan Perayaan Idulfitri .

Dalam surat edaran yang diterbitkan 27 April 2022 itu, salah satu poin mengatur soal ditiadakannya takbiran keliling. Takbiran hanya diperbolehkan di rumah ataupun di masjid dan mushola dengan kapasitas 50 persen

Penyelenggara atau Panitia Takbiran wajib memiliki Satgas Covid-19 yang mengawasi penerapan protokol kesehatahn (prokes) bagi seluruh jemaah yang mengikuti takbiran.

Kemudian peserta Takbiran sudah minimal vaksin dosis kedua, wajib diukur suhu tubuhnya denga  thermogun, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, tidak berkerumun, terutama saat antri masuk dan keluar masjid atau mushola dan lainnya. Lalu dalam kondisi yang sehat.

Tidak sedang dalam gejalan demam, flu, pilek, kehilangan penciuman atau sesak nafas. Tidak melakukan kontak fisik antar jemaah. Tidak menggunakan mic secara bergantian

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.