Pemkot Balikpapan Lindungi 10 ribu Pekerja Rentan Dengan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Rentan
Wali Kota Balikpapan saat merima perwakilan serikat pekerja pada Demo Hari Buruh Internasional (1/5/2024)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com,- Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan memberikan jaminanan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 10 ribu informal atau pekerja rentan. Penjaminan ketenagakerjaan dimulai pada 2025 mendatang.

Kepala Bapedda Balikpapan Murni mengungkapkan ada sekitar 10 ribu pekerja informal di Balikpapan yang akan mendapat jaminan ketenagakerjaan. Mereka yang masuk dalam pekerja rentan yakni pekerja pembantu rumah tangga, buruh tani, buruh perkebunan, buruh nelayan dan lainnya.

“9.920 orang. Program bantuan jaminan iuran ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” “kata Murni saat mendampingi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menerima perwakilan buruh, Rabu (1/5/2024).

Pembahasan soal jaminan bantuan iuran ketenagakerjaan sudah dibahas dengan stakeholder terkait. Nanti akan dimatang termasuk disiapkan payung hukum.

Murni menyebutkan serikat buruh yang masuk dalam pekerja informal dapat mengusulkan dan menyingkronkan datanya kepada Bappeda. Sehingga dapat disertakan dalam program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka tadi sampaikan usulannya kita punya program. nanti sampaikan ke kita untuk diverifikasi,” ujarnya.

Baca juga :

Bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan per jiwa Rp18.600

Pemkot akan alokasikan dana di APBD 2025 kepada sekitar 10 ribu pekerja informal/rentan. jumlah iuran perjiwa BPJS Ketenagakerjaan Rp18.600.

“Rencana 2025. Sekarang inikan baru dibahas anggarannya,” tutur Murni.

Permasalahan ini pernah dibahas Pemkot Balikpapan bersama BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan pada 14 Maret lalu.

Dalam pertemuan (14/3/2024) lalu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Teldi Rusnal menyebutkan jumlah pekerja rentan di Balikpapan sekitar 67 ribu. Dari jumlah itu 14 ribu lebih sudah dicover APBD Provinsi Kaltim sejak Juli 2023. Sedangkan peserta mandiri sebanyak 16 ribu lebih. Sehingga masih ada sekitar 36 ribu pekerja rentan yang belum dilindungi.

“Ini bukan penerima upah (BPU) potensi ada 67 ribu, yang mandiri ada 16.400 dibantu APBD Pemprov 14 ribu orang. Baru 30 ribu yang terlindungi dari 67 ribu pekerja rentan,”bebernya.

Masih ada 36 ribu yag belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu BPJS Ketenagakerjaan bersama pemkot Balikpapan sedang mengupayakan untuk melindungi pekerja rentan ini. “Ya supaya nanti terbit perwalinya. Ya minimal 20 ribu tercover,” ujarnya.

Baca juga :

Beberapa Kabupaten di Kaltim Sudah Menerapkan

Kabupaten PPU dan Paser yang pekerja rentan sudah dicover APBD kabupaten. Kabupaten PPU sekitar 12 ribu pekerja rentan dicover. Untuk Kabupaten Paser sekitar 46 ribu pekerja rentan juga sudah dilindungi.

Selain itu juga kabupaten Kukar sejak Oktober tahun 2021, sedangkan Kabupaten Paser Oktober 2022, dan Kota Bontang sejak Oktober 2023.

“Sudah mereka punya Perbup. Itu untuk non ASN, pekerja rentan. Tanah Grogot (Paser) lebih gede lagi dari APBD 46.500 tahun 2024. Sebelumnya 31 ribu pekerja rentan yang dibayarkan pemkab Paser,” ungkapnya.

Untuk Balikpapan saat ini masih dalam pembahasan awal, namun kedepan perlu payung hukum sebagai dasar bagi kepala daerah menerapkan kebijakan melindungi pekerja rentan menggunakan APBD.

“Perwali dulu dibuat. Kalau oke tinggal masukan berapa angkanya kan . tadi dari bapak Bappeda anggarn seperti itu ada asal yang penting jelas aturan atau cantolan,” ucapnya.

32 Ribu Guru TPA Sudah Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Ketua Baznas Kota Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi mengatakan, sejak 2023 lalu, guru-guru TKA/TPA yang ada di Kota Balikpapan telah mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Yakni Jaminan Kecelakaan dan Kematian kepada 3.200 guru ngaji dibawa naungan BPKRMI dan BKPAKSI.

“Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan baru tahun ini dilaksanakan setelah Baznas dalam pengurus yang baru dilantik pada September 2022 lalu,” ujar Ahmad Bustomi pada pertengahan 2023 lalu.

Harapannya dengan mengikuti BPJS ketenagakerjaan ini, mereka lebih fokus dengan mengajar, sehingga tidak memikirkan hal lain. Misalnya jika ada kecelakaan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan. “Begitu juga saat meninggal dunia dari BPJS ketenagakerjaan akan memberikan santunan senilai Rp44 juta,” akunya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.