Pemkot Balikpapan Minta Pengusaha Ikuti Edaran Larangan Reklame Rokok
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pajak reklame Kota Balikpapan berpotensi kehilangan pemasukan dari iklan dan pajak rokok. Namun pengaturan melalui edaran ini dilakukan pemerintah kota agar masyarakat lebih sehat.
Pengusaha diminta agar mengikuti edaran yang sudah dikeluarkan pemerintah kota Balikpapan.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Balikpapan yang sudah disampaikan ke pengusaha rokok dan pemilik papan reklame rokok. Dimana reklame rokok sudah tidak boleh dipasang di semua ruas jalan.
“Sambil menunggu aturan yang lebih rinci. Kami minta pengusaha reklame rokok untuk mengikuti surat edaran tersebut,” ujar Idham kepada media, Rabu (17/4/2024).
Idham mengatakan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke pemilik reklame rokok sejak 2023 lalu. Pihaknya juga melakukan pemanggilan tapi tidak ada pengusaha reklame yang merespon.
“Kalau tidak direspon, barulah kami tempelin reklame rokok dengan tanda X agar tidak boleh dipasang,” akunya.
Pihaknya masih banyak menjumpai reklame rokok di wilayah Balikpapan Utara seperti Balikpapan Baru dan Grand City.
“Termasuk di daerah Balikpapan Timur juga masih ada reklame yang pasang iklan rokok,” imbuhnya.
Kata Idham, dari larangan pemasangan reklame ini berpengaruh dengan PAD kota yang bisa berkurang Rp 5 miliar dari pajak reklame dari iklan rokok.
“Cuma dengan adanya surat edaran tersebut kami prioritaskan, guna mendukung jug program Kota layak anak,” ujar Idham.
Dukung Kota Layak Anak
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berupaya mewujudkan Kota Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Salah satunya dengan mendorong percepatan atau akselerasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan KLA.
Saat ini, rancangan peraturan tersebut tengah dalam pembahasannya dan masih terus bergulir.
Raperda (Rancangan Peraturan Daerah, Red) KLA merupakan inisiatif dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Red).
“Kami sudah ajukan sejak Desember 2022. Kemudian Januari sudah pembahasan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tingkat Provinsi Kaltim,” ujar Kepala DP3AKB Kota Balikpapan Alwiati sebelum berganti dijabat Heria Prisni.
Menurutnya, Raperda KLA penting bagi Kota Balikpapan, dalam rangka mewujudkan Kota Layak Anak.
“Jadi kami sudah menyampaikan juga kepada Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, agar Raperda KLA menjadi program prioritas,” ulasnya.
Predikat Nindya
Diketahui, selama tiga tahun Kota Balikpapan memperoleh predikat Nindya untuk penilaian KLA, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemenpppa RI).
Dalam kesempatan itu, Kota Balikpapan mendapat nilai 891 tahun 2023. Dengan demikian, Kota Balikpapan telah berhasil mewujudkan KLA untuk kategori utama.
Adapun kategori tertinggi adalah Kota Layak Anak, dan kedua adalah utama, kemudian kategori nindya.
Hal ini menjadi PR bagi Pemkot Balikpapan, untuk meningkatkan penilaian KLA serta mewujudkan KLA.
Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menegaskan komitmen Pemkot Balikpapan untuk melanjutkan dan memonitoring semua fasilitas ramah anak dalam berbagai kegiatan dan aspek.
“Serta perencanaan anggaran untuk menuju KLA,” ujar Rahmad Mas’ud saat mengikuti Verifikasi Lapangan Hybird (VLH) evaluasi Kota Layak Anak, oleh tim verifikator Kota Layak Anak, di ruang VIP Balai Kota Balikpapan, sekira Mei 2023.
BACA JUGA