Top Header Ad

Pemkot Balikpapan Mulai Terapkan Jam Tertib Pasar Pandansari

BALIKPAPAN, Inibalikpapan. com -– Mengatasi kesemrautan di pasar tradisional Pandasari yang terjadi selama ini karena para pedagang berjualan diatas fasilitas umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kini mulai menerapkan jam tertib pasar.

Penertiban pedagang kaki lima di depan pasar Pandansari dilakukan pemerintah dengan menerjunkan lebih dri 100 personil didukung anggota kepolisian dan TNI serta dibawah pengawasan dan pemantauan Wakil Wali Kota Rahmad Mas’ud didampingi Asisten I bidang Pemerintah Syaiful Bahri, Kepala Pol PP Zulkifli, Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid, Camat Balikpapan Barat M Arif Fadhilah, Lurah Margasari, dan tokoh masyarakat serta LPM.

Penertiban bukan hanya membongkar lapak dagangan namun juga membersihkan salurah drainase sekitar pasar lalu menyiram dengan kendaran air milik Perkim. sejumlah pohon yang dahan sudah tinggi juga ikut dipotong.

Beberapa kendaraan truk milik Pol PP termasuk DLH dan Perkim diturunkan untuk mengangkut bekas lapak pedagang. lapak pedagang yang berada di bahu jalan dan jalur area trotoar dekat pasar langsung diangkut terutama mereka yang masih berjualan diatas jam 08 pagi. Penertiban ini dirangkai dengan gerakan kerja bakti masal (KBM) yang digelar kelurahan dan LPM setempat.

Dalam penertiban ini, berjalan lancar dan tidak ada kendala karena sebelumnya telah dilakukan komunikasi dengan perwakilan pedagang, tokoh masyarakat setempat dan pihak terkait.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan pada Rabu (12/02) kemarin, pihaknya telah mengumpulkan seluruh koordinator para pedagang terkait penerapan jam tertib pasar yang dimulai, Kamis (13/02) pagi. Pukul 07.00 pagi hingga pukul 17.00 tidak ada lagi pedagang yang berjualan diluar pasar.

“Kemarin sudah saya kumpulkan coordinator pegadang, ayo kita ciptakan pasar yang tertib. Jadi saya menyelenggarakan jam tertib pasar saya sebut. Jam tertib pasar Pandansari. Saya mulai dari jam 07.00 pagi sampai dengan jam 05.00 sore,” jelasnya kepada media, Kamis pagi (13/2/2020).

“Nah jam 7 saya tetapkan sebagai jam tertib pasar, saya kasih kesempatan 1 jam untuk berkemas. Jam 8 kalau masih bandel berjualan di fasilitas umum kita tertibkan dan ini dimulai hari ini, karena kita Insya Allah akan kita jalankan terus menerus,”tandasnya.

Menurutnya, jika nantinya para pedagang mematuhi aturan jam tertib pasar dan masyarakat yang berbelanja merasa nyaman. Maka aturan itu, akan diusulkan untuk  diberlakukan selamanya

“Nanti kalau pola ini bagus diterima oleh semua masyarakat dalam artinya yang berbelanja disini juga sudah merasa nyaman, pedagangnya juga sudah oke. Kita nanti akan ususlkan penetapan secara resmi,” katanya.

Sementara untuk diluar jam tertib pasar para pedagang diperbolehkan kembali berjualan seperti biasa. “Posisinya kami tidak menjalankan jam tertib pasar diluar jalan itu, silahkan dimanfaatkan oleh masyarakat (pegadang),” ujarnya.

Dia mengungkapkan, dalam peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2017, para pedagang diperbolehkan berjualan diatas fasilitas umum selama diberi ijin wali kota. Hanya saja waktunya terbatas, tidak selama 24 jam.

“Artinya mereka diberi ijin resmi lah sesuai perda kita di pasal 21, perda 10 tahun 2017 memungkinkan memang wali kota untuk memberikan penggunaan untuk fasilitas umum tapi dikecualikan artinya dalam batas-batas tertentu,” jelasnya.

“Jadi gini rumusnya tepi jalan trotoar emperanb toko, taman, jalur hijau itu tidak boleh digunakan untuk berjualan itu rumusan umum di perda kita di pasal 21 perda 10 tahun 2017 kecuali yang mendapat ijin dari wali kota. Artinya ini diberi dispensasi, namanya kecuali berarti tidak boleh 24 jam,” terangnya lagi.

Selama belasan hingga puluhan tahun kondisi pasar tradisional Pandasari sangat semraut karena para pedagang berjualan diatas fasilitas umum. Kondisi itu dikeluhkan masyarakat maupun pengguna jalan, karena para pedagang berjualan di jalan.

“Kita kan ketahui bersama kondisi keseharian pasar kita ini kan untuk fasilitas umumnya terutama jalan, parkir dan drainase kita tidak tertata, kesehariannya digunakan untuk berjualan dan ini yang saya sebut hampir tidak ada ruang dan waktu fasilitas umum ini berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya

“Ruang dan waktu maksudnya hampir seluruhnya digunakan, dipakai untuk berjualan. Yang kedua jualannya 24 jam, jadi ruang dan waktunya habis fasilitas umum ini untuk berjualan.” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.