Pemkot Balikpapan Optimis Menang Banding di PTUN

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan telah menyampaikan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kalimantan Timur dalam kasus gugatan SK Walikota atas pencabutan IMB milik warga Balikpapan Barat terkait aset Pasar Pandansari.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan Daud Pirade mengaku, optimis Pemerintah Kota Balikpapan bisa menang dalam banding tersebut.Sementara Terkait kapan hasil putusan sidang, dia mengaku, tidak tahu.

Daud menjelaskan Dalam memori banding ada ketidakcermatan hakim dan hakim tidak memperhatikan bukti-bukti transaksi seksi yang disampaikan dalam persidangan.

“Itu yang kita sampaikan. Kalau optimis kita selalu optimis. Nggak mungkin kita beracara tidak optimis. Soal hasilnya kan kita tidak bisa intervensi. Kalau soal putusannya kapan kita belum tahu,” ujar Daud Pirade

Sementara terakit adanya temuanPansus telah terjadi penggelapan dalam proses pembuatan IMB, hal itu diangganya sesuatu yang berbeda, karena masuk ranah pidaha. Sehingga tidak bisa di campurkan dalam proses persidangan PTUN.

“Pansus itu jalan saja kita sangat mendukung apapun hasilnya kita akan rapatkan bersama,” katanya.

sebelumnya  Asmulyai warga RT 28 Kecamatan Balikpapan Barat memenangkan gugatan di PTUN Samarinda pada September 2015 lalu, yang membatalkan SK Wali Kota Balikpapan penerbitan IMB seluas 8X20 meter.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.