Pemkot Balikpapan Pastikan Beri Sanksi ASN Menambah Waktu Libur

Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pelaksana Tugas Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan, akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menambah waktu cuti bersama

Sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Seperti diketahui cuti bersama mulai11-20 Juni 2018, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

“Kena sanksi, baik sanksi etika maupun sanksi disiplin yang regulasinya sudah jelas,” kata Rahmad Mas’ud.

Rahmad pun memastikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengecek kehadiran ASN

“Saya akan inspeksi mendadak, kalau ada yang terlambat maka pasti dikenakan sanksi,” ujarnya.’

Menurutnya, tak ada alasan bagi ASN untuk tidak absen karena tidak mendapat tiket setelah pulang kampung. Karena libur yang diberikan cukup lama hingga sepuluh hari.

“Masa liburnya kan panjang, 10 hari. Jadi tidak ada alasan lagi. Itu terus saya ingatkan. Pengecualian berlaku kalau force majeur. Jangan juga terlalu kejam,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.