Top Header Ad

Pemkot Balikpapan Pastikan Tak Ada Relokasi, Status Lahan Milik Warga

Warga korban bencana kebakaran Klandasan Ulu Balikpapan tinggal di pengungsian yang disediakan Pemerintah Kota / inibalikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Status lahan eks kebakaran di Rt 9 Kelurahan Klandasan Balikpapan Kota dipastikan milik warga. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan tak ada rencana relokasi warga terdampak kebakaran di Kelurahan Klandasan Ulu.

Hal itu disampaikan langsung Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli. Pernyataan itu sekaligus menepis isu yang menyebutkan warga tidak diperbolehkan membangun kembali.

“Jadi tidak ada kebijakan mau relokasi atau melarang, silahkan masyarakat memanfaatkan sepanjang nanti belum ada ketentuan lebih lanjut dari Pemkot itu yang saya sampaikan,” ujarnya, Rabu (20/03/2024).

Selain itu juga, status lahan di eks lokasi kebakaran juga tak bersengketa dengan instasi atau taka da klaim dari pihak swasta. Sehingga warga tak perlu khawatir, jika membangun kembali. Masyarakat tetap bisa memanfaatkan lahan itu.

“Saya melihatnya begini, satu dari status kepemilikan tanah itu tanah masyarakat dan sampai saat ini belum ada klaim-klaim dari pihak tertentu maupun instansi,” ujarnya

“Biasanya misal ini tanah Kodam, TNI, atau instansi, ini tidak ada jadi clear status tanah itu memang tanah masyarakat,”

BACA JUGA :

Tidak Ada Bantuan Bangun Kembali

Selain itu Zulkifli juga menyebutkan eks lokasi kebakaran itu juga sesuai dengan tata ruang, bahwa wilayah tersebut merupakan pemukiman. Disamping juga sudah ada sarana dan prasarana, seperti jalan, listri hingga air bersih PDAM.

“Kedua tata ruangnya memang kan pemukiman, yang ketiga saya sudah cek di Tata Ruang alhamdulilah itu masuk garis Pantai terluar, pemukiman itu,” terangnya.

“Ketiganya lagi kita melihat saprasnya sudah ada di lapangan, baik listrik, pemasangan PDAM sudah ada, termasuk sapras jalan gang nya itu ada. Jadi ini fix lah jadi pemukiman sesuai tata ruang,”

Hanya saja dia mengingatkan, jika warga membangun kembali, tak ada program bantuan untuk membangun kembali.  Karena bantuan yang diberikan hanya berupa uang sewa rumah sementara sebesar Rp750 ribu selama 12 bulan.

“Tapi kami tidak ada program untuk membangunkan kembali, program kami tidak ada seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya bersama tim tanggap darurat juga menggelar pertemuan membahas soal langkah lanjut termasuk soal bantuan uang sewa dan penanganan pengungsi korban kebakaran. OPD yang terlibat yakni BPBD, DKK, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan.

“Sejauh ini penanganan korban tidak ada keluhan berarti. Masalah data juga kita fix-kan karena terkait dengan penyaluran hunian sementara atau sewa rumah. Kedua data anak sekolah. Itu harus fix semua,”ujarnya.

Pihaknya berharap masa tujuh hari tanggap darurat bisa diselesaikan persoalan yang dihadapi warga korban kebakaran. “Harapan kita seperti itu,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.