Pemkot Balikpapan Pastikan Terapkan Sistem Zonasi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Muhaimin.
Pasalnya, jika tidak mentaati Permendikbud tersebut, kemungkinan akan mendapat sanksi yakni data siswa yang dimasukkan akan invalid.
Termasuk juga anggaran batuan operasional sekolah (BOS) akan tertunda. Begitupun tunjangan sertifikasi tidak diberikan sampai sekolah mentaati aturan.
“Dalam Permendikbud sudah diatur dengan jelas bahwa sekolah harus mengikuti aturan. Yang diatur itu adalah kuota dari rombel, jumlah rombel dalam sekolah dan soal zonasi,” kata Muhaimin.
Menurutnya, berdasarkan sistem zonasi PPDB tahun ini 90 persen adalah yang diutamakan adalah siswa keluarga Miskin dan Bina Lingkungan (BL).
“Gakin dan BL dalam zonasi 90 persen sekarang wajib diterima sehingga anak-anak yang berada dilingkungan sekolah dipastikan diterima,” ujarnya.
Sementara terkait keinginan DPRD Balikpapan yang meminta agar menunda penerapan sistem zonasi, Muhaimin menuturkan akan menjelaskan ke para wakil rakyat itu.
“Nanti akan kita jelaskan ke dewan, aturan ini bukan daerah tapi dari kementerian. Dengan Aturan sebenarnya tidak mengkotomi sekolah favorit dan unggulan sehingga anak-anak pintar tidak hanya pada satu sekolah saja,” ujarnya.
“Kita akan jelaskan ke dewan, seperti apa kebijakannya dan aturan-aturannya,”
Dia menambahkan, untuk PPDB sekolah dasar tahun ini minimal usia anak 6 tahun. Jika usianya tidak sampai 6 tahun tidak bisa. Hal itu sesuai dengan aturan Kemendikbud.
“Kalo kurang sementara ini belum bisa dan ikuti aturan kemendikbud. Tahun lalu saat injury time ternyata ada bisa diterima, dimana tiba-tiba bisa diinput. Kita ikuti saja dulu aturannya,” pungkasnya.
BACA JUGA