Pemkot Balikpapan Pelajari Keputusan Baru Kemenhub Terkait Penyelenggaraan Transportasi Udara

Citilink di bandara Sepinggan Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan telah mendapatkan surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) surat edaran tentang pengaturan penyelenggaraan transportasi Udara selama masa larangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Baru saja pemerintah kota mendapat edaran tentang keputusan Kementrian Perhubungan mengenai pengaturan penyelenggaraan transportasi udara,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal.

“Pemerintah kota masih mempelajari regulasi dan ketentuannya hingga bisa merencanakan tindak pencegahan di lapangan agar sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan,”.

Dia berharap, aturan tersebut tidak membuka celah untuk penyebaran covid-19. Mengingat jumlah kasus covid-19 di Kaltim terus meningkat mencapai 182 kasus dan di Kota Balikpapan 36 kasus. Bahkan Kota Balikpapan telah ditetapkan zona merah covid-19.

“Karena besar harapan kami bahwa aturan ini tidak menjadi celah untuk membuka ruang masuk ke dalam kota mengingat penyebaran covid-19 di Balikpapan terbesar di Kaltim, juga saat ini terjadi peningkatan jumlah pasien positif di Kalimantan Timur,” ujarnya.

“Ini sesuai dengan keputusan Presiden yang melarang arus mudik untuk mencegah penyebaran covid-19. Kemarin saya juga dihubungi oleh Gubernur mengenai surat Pemerintah Kota terkait permohonan penundaan penerbangan komersial penumpang,”

Pekan kemarin, Pemerintah Kota Balikpapan telah melayangkan surat ke Kemenhub penolakkan dibukanya kembali penerbangan komersil khususnya tujuan bandara Internasional Sepinggan Balikpapan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.