Top Header Ad

Pemkot Balikpapan Perbolehkan Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan Terbuka, Minimal Sudah Vaksin Dosis Dua

Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/242/Pem tentang Panduan Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Ibadah dan Perayaan Idulfitri .

Dalam surat edaran yang diterbitkan 27 April 2022 itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperbolehkan warga melaksanakan Salat Idulfitri di masjid maupun lapangan terbuka.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni Penyelenggara atau Panitia wajib memiliki Satgas Covid-19 yang mengawasi penerapan protokol kesehatahn (prokes) bagi seluruh jemaah yang hadir.

Kemudian bagi jemaah yang akan salat Idulfitri sudah minimal vaksin dosis kedua, wajib diukur suhu tubuhnya dengan  thermogun, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, tidak berkerumun, terutama saat antri masuk dan keluar masjid atau mushola dan lainnya. Lalu dalam kondisi yang sehat.

Tidak sedang dalam gejalan demam, flu, pilek, kehilangan penciuman atau sesak nafas. Tidak melakukan kontak fisik antar jemaah. Tidak menggunakan mic secara bergantian

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.