Pemkot Balikpapan Sertifikasi dan Rapikan Aset Daerah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan jalankan program aset dalam rangka selamatkan aset daerah.
Agus Budi Prasetyo selalu Kepala BPKAD Kota Balikpapan mengatakan, aset pemerintah kota berupa tanah yang telah bersertifikat baru menjangkau angka 40 persen. Sehingga program aset ini menjadi prioritas BPKAD Kota Balikpapan agar tidak timbul masalah seperti sengketa dan klaim kepemilikan dari warga setempat.
“Ada berupa tanah kosong, ada juga tanah bangunan. Awalnya aset itu sejak lama ditempatin oleh pegawai. Sudah pensiun turun temurun, ditempati si anak pegawai dan sekarang malah nda jelas ditempatin siapa. Itu yang kami telusuri,” kata Agus, Jumat (27/9/2023).
Diakui Agus sebagian warga Balikpapan ada yang nekat mendirikan bangunan diatas lahan milik pemerintah. Beberapa diantara aset tanah tersebut memang sudah bersertifikat, namun belum terpasang plang yang bertuliskan tanah ini milik pemerintah kota.
“Aset yang sudah bersertifikat nanti tinggal pasang plang, nda masalah. Tapi yang belum sertifikat kami akan proses sertifikasi. Nanti sambil simultan akan kita pasang plang plang itu. Karena banyak masyarakat kita tau tapi main main. Oh ini nda ada tulisannya,” ujarnya.
“Kalau kebetulan punya bukti surat menyurat nda papa klarifikasi ke kami. Nanti kita akan buktikan bagaimana suratnya,” ujarnya menambahkan.
Kata Agus, pemerintah kota Balikpapan telah membuat kesepakatan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika ada warga yang mencoba ajukan IMTN atau sertifikat melalui PTSL, untuk menginformasikan ke pemerintah kota.
“Memang berat sekali program aset ini. tapi yang utama kami akan menuju digitalisasi, surat menyurat dan pemasangan plang,” kata Agus.
“Jadi aset yang ada di Balikpapan ini akan kami tentukan digitalnya, kemudian kita masukan ke aplikasi kami. Saat sudah digitalisasi, kita clear kan masalah surat menyurat,” ujarnya menambahkan.
BACA JUGA