Pemkot Balikpapan Siapkan Aturan Tekan Mafia Tanah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan kini tengah mengkaji membuat regulasi aturan untuk menekan mafia tanah yang memanfaatkan izin memanfaatkan tanah negara (IMTN) pasca, Kaltim ditetapkan menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
Wali Kota Balikpapan Rizal Efffendi mengatakan, aturan tersebut nantinya akan terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat hukum dalam sistem terpadu, sehingga tidak ada lagi mafia atau oknum-oknum yang memalasukan IMTN.
“Sehingga tak ada oknum-oknum yang memanfatakan dengan memalsukan IMTN, sistem ini yang tengah kami bangun,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, aturan baru tersebut nantinya tidak akan tumpang tindih dengan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang IMTN. Karena keberadaannya akan memperkuat, khususnya dalam pengawasan penerbitkan IMTN karena melibatkan BPN dan aparat.
Dia mengakui, memang belakangan Perda IMTN justru banyak dikeluhkan masyarakat karena banyak terjadi tumpeng tindih lahan. Meski begitu, Perda tersebut tidak akan dicabut. Karena sebenarnya keberadaannya mempermudah mengurus serifikat tanah.
“Kita mau aturan itu untuk untuk pengawasanm. Kalau Perda IMTN kan sebenarnya sudah clear, untuk memudahkan pengurusan sertiffikat,” ujarnya.
“Apa yang dikeluhkan masyarakat itu karena ada oknum-onum yang memalsukan IMTN, ini yang kita coba antisipasi. Makanya harus melibat aparat hukum untuk melakukan pengawasan,”
Disamping itu lanjut dia, aturan tersebut juga mendukung akan sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan kebijakan omnibus law agar investasi ke daerah lebih bergairah dan mudah. Karena tidak terbentur sengketa lahan.
“Tentu juga itu bagian dari mendukung keinginan pemerintah, karena tidak akan tergangu dengan sengketa lahan untuk investasi,” ujarnya
BACA JUGA