Pemkot Balikpapan Siapkan Regulasi, Larang Parkir di Jalan Nasional

Sudirman Djayaleksana

BALIKPAPAN, Inibalikpapan  – Pemerintah Kota Balikpapan akan melarang warga memakirkan kenadaraannya di jalan nasional. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengak menyiapkan regulasi terkait larangan  memakir di jalan nasional. Hal itu sejalan dengan Undang-undang) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Larangan Parkir di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi. Dishub Kota Balikpapan tengah membenahi sistem perparkiran. Diharapkan secepatnya bisa segera diberlakukan.

“Di jalan nasional enggak boleh parkir sebenarnya. Ada rambu atau tanpa rambu, tetap tidak boleh parkir. Itu akan kami benahi. Sekarang kami sedang menyusun regulasinya,” ujarnya.

Sudirman mengungkapkan, larangan tersebut nanti dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali). Pihaknya juga tengah menyiapkan peralatan, dan personel untuk kegiatan operasional.

“Karena harus ada payung hukumnya, sehingga kami bisa melakukan penindakan jika diperkuat dengan Perda atau Perwali,” ujarnya.

Salah satu yang diantisipasi agar tidak terjadi kemacetan, mengingat Kaltim akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) dan Kota Balikpapan sebagai kota penyangga maupun pintu gerbang Kaltim sehinggaarus kendaraan akan padat.

“Kalau parkir di depan sekolah ataupun kampus tidak ada masalah, sepanjang pengelola parkir tepi jalan ini memiliki izin,” ujarnya.

Nah, yang parahnya itu adalah parkir di sekolah itu berlapis. Pada jam tertentu akan terjadi kemacetan parah. Kondisi ini yang seharusnya mereka atasi,”

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 631/KPTS/M/2009, ada lima jalan di Kota Balikpapan yang masuk dalam kategori jalan nasional. Diantaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma R Iswahyudi, Syarifuddin Yoes, Jalan MT Haryono  dan Jalan Soekarno-Hatta.

“Seharusnya, jika mengikuti peraturan yang tertuang dalam UU dan PP tersebut memang sudah seharusnya tidak ada lagi kendaraan yang menggunakan bahu tersebut,” ujarnya.

Jalan nasional di Kota Balikpapan terpanjang, Jalan Soekarno-Hatta yakni sepanjang 25.088 meter. Jalan Jenderal Sudirman sepanjang 8.073 meter. Jalan Syarifuddin Yoes sepanjang 5.685 meter. Jalan Marsma R Iswahyudi sepanjang 4.063 meter. Jalan MT Haryono dengan panjang 2.750 meter.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.