Pemkot Balikpapan Terbitkan Edaran Kewaspdaaan Gangguan Ginjal Akut

Andi Sri Juliarty

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran terkait kewaspadaan gangguan ginjal akut yang telah menrenggut korban jiwa anak-anak di sejumlah daerah.

Surat edaran tersebut diterbitkan DInas Kesehatan Nomor 445/1792/Dines yang ditujukan ke rumah sakit, psukesmas, klinik, organisasi profesi, aptotek maupun apoteker, tenaga kesehatan hingga took obat.

Ada beberapa poin penting yakni perlunya kewaspadaan orangtua yang memiliki anak terutama usia diatas 6 tahun dengan gejala penurunan volume urin atau tidak adanya urin, dengan atau tanpa demam untuik segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat..

Lalu orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yan di dapat secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.

Perawatan anak sakit yang menderita demam di ruamh lebih mengedepankan tatalaksana non faramkologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tandtanda bahaya segera bahawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat  

Kemudian kewaspadaan bagi fasilitas pelayanan kesehatan kita menemukan anak usia diatas 18 tahun dengan oliguna/anuria dengan atau tanpa demam yang tidak diketahui penyebabnya untuk dilakukan tata laksana dan manajemen klinis serta pelaporan kasus secara terpadu.

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus ganguan ginj alakut progresif harus melakukan pelaporan mela   lui link yang tersedia pada aplikasi RS online dengan system kewaspadaan dini dan respon (SKDR)

Tenaga kesehatan sementara untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan  cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-unadangan

Seluruh apotek sementara tidk menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai perundang-undangan.

Surat edaran tersebut diterbitkan hari ini, Kamis 20 Oktober 2022 dan ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty

Sebelumnya sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun.

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan untuk obat dan vaksin di tahun 2023 pada Rabu (19/10/2022) kemarin

Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan peluncuran ini merupakan upaya Kemenkes untuk menyediakan kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin secara cepat dan tepat.

“Dengan adanya katalog elektronik ini, proses pengadaan lebih transparan dan terbuka sehingga akan menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga yang wajar, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan kinerja mitra Pelaku Usaha Dalam Negeri.,” kata Sekjen Kunta dalam siaran persnya.

Tak hanya itu, Sekjen menilai peluncuran E-Katalog menjadi momentum penting untuk mewujudkan transformasi kesehata. Karenanya dalam E-Katalog Sektoral Kesehatan, akan dioptimalkan bagi penggunaan farmasi dan alat kesehatan produksi dalam negeri.

“Kita harapkan produk-produk farmasi yang telah dibuat dalam negeri mendapatkan prioritas dalam pengadaan barang dan jasa, langkah ini untuk mencapai kemandirian industri alat kesehatan lainnya dan mendukung agar alkes produksi UMKM bisa menguasai pangsa pasar dalam negeri,” ujar Sekjen.

Sejak peluncuran Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan pada 11 Februari 2022 lalu sampai saat kini, sebanyak 84.000 produk telah ditayangkan, terdiri dari produk obat-obatan termasuk fitofarmaka, vaksin, dan alat kesehatan serta produk jasa operasional lainnya (seperti ATK, jasa keamanan, jasa kebersihan, dan lainnya).

Jumlah transaksi per tanggal 18 Oktober 2022 tercatat sebesar Rp. 6,64 triliun, yang merupakan transaksi tertinggi apabila dibandingkan dengan katalog sektoral maupun katalog pemerintah lokal lainnya di Indonesia.

Sekjen berharap dengan diluncurkannya E-Katalog Sektoral Kesehatan Tahun 2023 kian meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi alkes dalam negeri serta meningkatkan kemampuan distribusi yang lebih baik, sehingga nantinya Indonesia bisa lebih mandiri dan tidak lagi bergantung dengan alat kesehatan impor.

“Saya berharap melalui pertemuan pada hari ini, para pelaku usaha dalam waktu dekat sudah dapat melaksanakan proses penayangan obat tahun 2023 dengan lancar,” pesan Sekjen.

“Saya juga berpesan agar dalam prosesnya nanti dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan menjaga integritas Institusi Kementerian Kesehatan dan diri kita dari perbuatan tercela dan bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).” tutupnya.


 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.