Pemkot Balikpapan Terima Lima Sertifikat Tanah dari Wamen Agraria

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —  Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia  Surya Chandra menyerahkan lima sertifikat tanah milik pemkot  di kawasan Industri Kariangau kepada Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, di aula pemkot Balikpapan, Jumat (14/ 08/ 2020).

Penyerahan disaksikan unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya. Rizal Effendi mengatakan masih ada 33 aset tanah milik pemerintah kota yang masih dalam proses pengurusan sertifikat. Aset tersebut didata mulai tahun 2014 sampai dengan 2019.  Sementara tahun 2020 ini, kata Rizal, terdapat 11 aset tanah yang juga masih diproses sertifikat tanahnya.

“Ada lima sertifikat yang kami terima dan kami bahagia. Ini sangat penting karena tidak aset ini tidak bisa dikerjasamakan jika belum punya sertifikat. Kami juga sangat senang Karena rekomendasi dari BPK yang kami khawatirkan urusan aset dan lahan tanah,” kata Rizal.

Diakui oleh Rizal, pemerintah kota punya beberapa masalah pertanahan. Pemerintah kota melalui Dinas Pertanahan memiliki produk hukum bernama Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN). Namun belakangan ini IMTN dipersoalkan da nada yang meminta untuk dihapus saja, karena dianggap sudah proses per sertifikatan.

Namun disisi lain, kata Rizal, IMTN adalah produk daerah, yang sangat membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika masyarakat mengurus sertifikat.

Rizal mengatakan, seiring dengan pengumuman pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, aset-aset pemerintah daerah harus diselamatkan. Sehingga dalam kesempatan itu, ia meminta kepada Menteri Agraria dan tata Ruang RI untuk mendukung pemeerintah kota dalam menyelesaikan masalah sertifikat tanah.

” Seiring dengan pemindahan IKN di Kaltim ini perlu jadi perhatian pemerintah kami mohon dukungan BPN terhadap proyek kepentingan jalan tol ada stadium . Kemudian pembangunan waduk dan persoalan tanah yang tidak sederhana. Kami mohon betul dukungan BPN agar bisa diselesaikan,” ujar Rizal.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia- Surya Chandra mengatakan perihal IKN memang menghadapi beragam tantangan, khususnya dari segi hukum agrarian, admisnitsrasi, perdata dan pidana. Belum lagi ditambah dengan panjangnya prosedur pengurusan sertifikat di BPN, yang mana seluruh pihak terkait harus paham regulasi, paham politik dan keberanian untuk bernegosiasi.

Menurut Chandra, Balikpapan dan Kaltim bisa menjadi contoh dalam pengurusan aset-aset tanah. Ia melihat perusahaan Pertamina dan anak perusahan yang beroperasi di Kaltim cukup besar, sehingga perlu dilakukan langkah penyelamatan aset agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Selain itu penyelamatan aset milik TNI dan kepolisian serta BUMN lainnya yang ada di Kaltim juga harus segera dilakukan.

“Kemaren kami berhasil selamatkan aset PLN nilainya sekitar Rp. 1,2 triliun. Pertamina banyak di Kaltim. Ini Pertamina kan ada kepala, ada anak perusahaan, ada  cucu cicit, banyak. Ini semua mau kita pelan-pelan bereskan. Di Balikpapan ini bisa jadi model daya tarik termasuk aset dari TNI Polri itu target kami,” kata Chandra.

Berkaitan dengan IKN, dalam kesempatan itu Chandra juga ingatkan pemerintah daerah agar tetap memperhatikan masyarakat setempat, jangan sampai masyarakat setempat tersingkirkan karena adanya pembangunan IKN.

“Ini saya sampaikan juga ke pak Wagub, Bupati PPU dan Bupati Kukar tolong perhatikan masyarakat. Pastikan masyarakat bisa menikmati dan tidak tersingkirkan,” ujarnya.

“Dari segi tata ruang IKN, sesuai amanat presiden harus ada jaminan soal lingkungan. Bukan menghancurkan lingkungan konservasi tetapi harus bisa menambah. Tata ruang ini sedang kami coba desain kerjasama dengan Bappenas,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.