Top Header Ad

Pemkot Balikpapan Tetapkan 12 Kelurahan Masuk Kawasan Kumuh

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menata 12 kelurahan yang telah ditetapkan masuk kawasan kumuh. Hal itu disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Karenanya untuk mendukung upaya penataan kawasan kumuh tersebut, Pemkot Balikpapan telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Raperda tersebut, bahkan telah disampaikan Rizal, dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan tentang Nota Penjelasan Enam Raperda, Rabu (03/08) lalu.

Menurut dia, hal itu sesuai visi dan misinya menjadikan Balikpapan, Kota Layak Huni berwasasan lingkungan menuju Madinatul Iman. Sehingga sesuai target RPJMB 2015-2019.

“Meningkatkan kualitas pemukiman di 38.341 hektar daerah perkotaan yakni dengan penangaan kumuh perkotaan,” terangnya.

Pasalnya, Pemkot Balikpapan memang berkewajiban melakukan pembenahan dan penataan kawasan kumuh. Hal itu juga tertuang dalam Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

“Karena  ada aturan-aturan yang baru misalnya tidak boleh melakukan bedah rumah perorangan sehingga perlu perda ini diwujudkan supaya bisa menata kawasan-kawasan maupun rumah kumuh,” imbuhnya.

Dijelaskannya, terdapat 118.355 unit rumah yang terdiri dari rumah formal sebanyak 20.407 unit atau sekitar 17 persen)  dan rumah swadaya sebanyak 97.948 unitatau 83 persen.

“Kawasan kumuh tersebar di 12 kelurahan dengan luasan 282, 2 hektar. Ada itu sudah lokasi dan jumlah rumahnya” sebutnya.

Dijelasknnya,lokasi kawasan kumuh ini akan menjadi acuan bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam melakukan pencegahan, dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan kawasan kumuh.

“Tujuan perda ini mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan  dan pemukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya dan meningkatan kualitas kawasan kumuh, mewujudkan kawasan pemukiman yang layak huni dan sehat, aman, serasi dan teratur,” pungkanya.

Pemkot Balikpapan menargetkan, tdalam dua bulan kedepan pembahasan raperda tersebut, tuntas.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.