Pemkot Balikpapan Tindak Tegas Penggunaan Jalan Umum Untuk Hauling Batubara
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemkot Balikpapan mengambil langkah tegas dengan melarang truk pengangkut batubara melintasi jalan-jalan umum di Kota Balikpapan.
Keputusan ini disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dengan menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP untuk segera menindaklanjuti pelarangan tersebut.
Kebijakan tersebut, Kata Wali Kota, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10, yang mengatur tentang kendaraan pengangkut batubara dilarang menggunakan jalan umum.
“Pagi tadi kami bahas masalah ini, saya perintahkan untuk dihentikan. Dinas Perhubungan dan Satpol PP sudah saya instruksikan untuk segera menindaklanjuti,” ujarnya, Senin (30/12/2024).
Rahmad Mas’ud menegaskan, jalan-jalan yang biasa dilalui truk batubara adalah jalan milik pemerintah kota. Sehingga penggunaannya untuk kegiatan hauling batubara harus dihentikan.
“Tapi jika jalan yang digunakan adalah jalan provinsi, maka kami berencana berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar aturan serupa diterapkan,” paparnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Balikpapan berharap dapat mengurangi kerusakan jalan. Serta meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat pengguna jalan di kota tersebut.
“Truk pengangkut batubara seharusnya menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum. Saya sudah instruksikan Dishub untuk segera menindaklanjuti hal ini,” tutupnya.***
BACA JUGA