Pemkot Balikpapan Tunggu Peraturan Turunan Undang-undang Cipta Kerja
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kini menunggu terbitnya Peraturan Presiden maupun Peraturan Pemerintah untuk melakukan sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja ke masyarakat
“Itu kan keputusan (Pemerintah dan DPR RI) Pusat. Nah kita di tingkat kota menunggu hasil. Sifatnya nanti sosialisasi setelah ada peraturan lanjutannya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Arbain Side.
Terkait dengan adanya aksi penolakkan terhadap Undang-undang Cipta Kerja, Arbain menyatakan, telah bertemu dengan serikat pekerja, Termasuk juga bertemu dengan DPRD untuk menyampaikan aspirasi serikat pekerja.
“Sudah ada pertemuan beberapa waktu lalu dan serikat pekerja juga diterima dengan baik aspirasinya di DPRD. Ini kan aspirasi yang disampaikan. Harapannya itu didengarkan. Jadi kita masih menunggu,” ujarnya.
Kata dia, dalam aspirasi tersebut ada beberapa tuntutan dari serikat pekerja khususnya yang dianggap merugikan buruh. “Ada beberapa poin. Maksudnya kalau itu memang merugikan para buruh itu diminta untuk direvisi,” ujarnya.
Sementara Pemerintah Pusat saat ini tengah menyiapkan peraturan turunan Undang-undang Cipta Kerja yakni 35 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden
BACA JUGA