Pemkot Balikpapan Tutup Sementara Tempat Hiburan Saat Natal 2024
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/686/Pem. Tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok (billiard). Dalam rangka menghormati perayaan Hari Natal pada 25 Desember 2024.
Penutupan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum dan Rekreasi Umum. Serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh tempat hiburan seperti pub, bar, karaoke, tempat dengan hiburan live musik, panti pijat, dan panti kebugaran, termasuk yang berada di dalam hotel, diwajibkan tutup mulai 24 Desember 2024 pukul 07.00 WITA hingga 26 Desember 2024 pukul 06.00 WITA.
Sementara itu, arena bola sodok (billiard) diizinkan beroperasi dengan jam terbatas selama periode tersebut. Yitu pukul 11.00 – 16.00 WITA (siang) dan Pukul 21.00 – 23.00 WITA (malam). Operasional normal akan kembali berlaku pada 26 Desember 2024 pukul 07.00 WITA.
Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi, baik administrasi maupun pidana, sesuai dengan BAB VIII Pasal 14 Perda Nomor 26 Tahun 2000.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan perayaan Hari Natal berlangsung khidmat dan penuh penghormatan bagi umat Kristiani yang merayakan. Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.***
BACA JUGA