Pemkot Balikpapan Wajibkan Pekerja Swab PCR di Lokasi Kerja
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kini mewajibkan setiap pendatang dari luar Kaltim yang tak melakukan uji swab PCR di daerah asal kini melakukan PCR di lokasi kerja.
“Kewajiban perusahaan PCR di lokasinya. Itu kan bisa Bapak Wali Kota mengaturnya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty.
Kebijakkan itu diatur dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan yang telah disampaikan ke perusahaan-perusahaan. “Bapak Wali Kota mengeluarkan edaran ke perusahaan-perusahaan yang ada di Balikpapan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Balikpapan memang tak memiliki kewenangan melarang masuk pendatang dari luar Kaltim melalui bandara Sepinggan, khususnya mereka yang tak membawa surat telah melakukan uji swab di daerah asal.
“Kita sekarang tidak mencekal di airport, maka diselesaikan dimana kita punya kemampuan disitu. Jadi rubah strategi,” ujarnya.
Kata wanita yang biasa disapa dokter Dio itu, meningkatnya kasus covid-19 di Kota Balikpapan justru dalam beberapa pekan terakhir lebih banyak didominasi para pekerjaa perusahaan migas dan KTP luar Balikpapan.
“Dia PCR dilokasi otomatis dia mau naik pesawat dia sudah PCR. Karena kita lihat yang banyak positif dari pekerja,” ujarnya.
Awalnya Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran meminta para pendatang melakukan swab PCR di daerah asal. Surat edaran tersebut bahkan diperkuat dengan surat edaran dari Gubernur Kaltim.
Namun sayangnya, tingkat kepatuhan pendatang tak sampai 50 persen. Banyak justru pendatang dengan hanya rapid test. Sementara Pemerintah Kota Balikpapan tak punya kewenangan di bandara Sepinggan melarang.
BACA JUGA