Pemkot Didesak Hentikkan Pembangunan KRN Karena Tak Kantongi IMTN dan IMB
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pengacara Warga Teluk Waru Karingau, Balikpapan Barat Agus Amri mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) agar menghentikkan seluruh aktivitas pembangunan PT. Kutai Refreneri Nusantara (KRN).
Pasalnya, kata dia, PT KRN tidak mengantongi Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun hingga kini belum ada ketegasan dari Pemkot untuk menghentikan aktivitas pembangunan yang dianggap ilegal tersebut.
“Kami harus meminta penjelasan dari Pemkot Balikpapan, apa alasannya kegiatan ini masih terus dibiarkan,” ujarnya saat menggelar Konfrensi Pers, Senin (11/01/2021).
“Padahal jelas sekali Pemkot melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan pada Agustus 2020 sudah menegaskan bahwa di atas bangunan itu tidak memiliki IMTN dan tidak memiliki IMB,”tandasnya.
Bahkan menurutnya, pada 6 Januari 2021, DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sudah meinjau langsung ke lokasi. Ketika itu, dalam dua hari kedepan akan bersurat meminta PT. KRN menghentikan pembangunan.
“Dalam kunjungan lokasi tanggal 6 kemarin, dari Perizinan sudah menyampaikan bahwa dalam 2 hari kedepan akan bersurat meminta KRN menghentikan kegiatan pembangunan. Artinya bangunan itu harus disetop dan tidak boleh dilanjutkan,” ujarnya.
“Ini sudah lewat 2 hari dari tanggal 6 saya tidak melihat ada upaya serius dari Pemerintah untuk mengambil sikap atas KRN yang membangun tanpa IMB itu,”kritiknya.
“Saya harap Pemkot tidak hanya galak saja pada pedagang kaki lima (PKL). Satpol PP harus berani dong dengan perusahaan seperti KRN melakukan kegiatan pembangunan secara ilegal,” desaknya.
Kata dia, akibat aktivitas pembangunan warga sekitar mulai merasakan dampaknya. Rumah warga mulai kebanjiran. “Masuk lumpur di dalam rumah sehingga pemerintah harus segera mengambil tindakkan atas kegiatan pembangunan ilegal,” ujarnya.
KRN menguasai 80 hektare di Rt09 Teluk Waru, Kelurahan Kariangau kecamatan Balikpapan Barat. Warga Teluk Waru tinggal sejak 1949 sebagai petani dan peternak sapi.
” Saya mewakili warga yang lahan diserobot ada 14 hektar, ” tambah Amri.
Sementara terkait sengketa lahan antara warga dengan PT. KRN, Agus Amri menambahkan, saat ini masih berproses di kepolisian Polda Kaltim.
BACA JUGA