Top Header Ad

Pemkot Dukung Flyover di Simpang Muara Rapak, Dimulai Dari Pembebasan Lahan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyambut baik kunjungan kerja spesifik Anggota Komisi V DPR RI di SPBG, Simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kamis (16/11/2023).

Kedatangan rombongan itu, di sambut oleh Sekertariat Daerah (Setdakot) Balikpapan Muhaimin didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Adwar Skenda Putra. Juga Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Nenny Dwi Winahyu, Camat Balikpapan Tengah Agung Budi Wibowo dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Kunker ini membahas permasalahan, sekaligus penanganan infrastruktur jalan di Simpang Muara Rapak Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Seperti diketahui, turunan simpang rapak ini menjadi problematika, khususnya dalam hal insiden kecelakaan yang mayoritas disebabkan gagal pengereman oleh kendaraan di atas roda empat.

Bahkan, tak jarang dari peristiwa itu kerap menimbulkan korban jiwa. Seperti tragedi pada awal tahun 2022 silam. Yakni insiden kecelakaan akibat rem truk tronton tidak berfungsi pada daerah turunan.

Adanya kunker ini, kata Muhaimin, sudah bisa menjadi angin segar dan solusi untuk bisa menuntaskan usulan Jangka Panjang dalam merealisasikan pembangunan di Simpang Muara Rapak Balikpapan.

“Sehingga kami mengharapkan pascapertemuan ini ada keputusan apakah nanti akan dibangun underpass ataukah dengan flyover, kami siap menerima,” tuturnya.

“Yang jelas kita menginginkan bahwa ada langkah konkret, agar kemudian tidak terjadi lagi kecelakaan di simpang rapak ini,” pungkasnya.

Muhaimin menambahkan, Komisi V DPR RI mendukung penanganan untuk tindak lanjut di Muara Rapak ini, disepakati akan dibangun setelah dilakukan pembebasan lahan dengan membangun flyover.

“Anggaran sudah ada dari APBN, tugas kami di Pemkot bagaimana membebaskan lahan untuk pembangunan supaya flyoper bisa di bangun,”  akunya.

“Ada tiga kategori lahan masyarakat kewenangan Kota, begitu juga dengan lahan pertamina,” tambahnya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menghitung kebutuhan anggaran untuk pembangunan fly over atau jalan layang Muara Rapak Balikpapan.

Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Wida Nurfaida mengatakan, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp500 miliar untuk pembangunan konstruksi jalan maupun pembebasan lahan.

“Pembebasan lahannya kurang lebih 1,5 hektar itu perkiraan biayanya sekitar Rp300 miliar,” ujarnya disela-sela kunjungan Komisi V DPR, Kamis (16/11/2023).

“Kalau dari sisi kontruksinya sendiri sebenarnya hasil review kurang lebih Rp200 miliar, artinya tidak terlalu besar untuk kontruksinya di banding biaya tanah,”

Lahan tersebut, sebagian milik masyarakat, asset Pemerintah Kota Balikpapan dan Pertamina. Untuk lahan milik masyarakat tanggungjawan Pemerintah Kota Balikpapan maupun Pemerintah Provinsi Kaltim untuk pembebasannya.

“Dari sisi lahan seperti tadi dijanjikan tidak terlalu sulit, cuma ada lahan lagi, lahan Pertamina yang harus di koordinasikan lagi antar stakeholder,”katanya.

Menurutnya, saat terjadi tabrakan kembali tahun kemarin yang memakan korban jiwa 4 orang meninggal dunia, 1 kritis hingga 29 luka-luka sudah ada kesepakatan yang diambil terkait jangka pendek dan jangka panjang.

Pada saat itu ada dua keputusan yang diambil pertama penanganan jangka pendek. Jadi penanganan Simpang Muara Rapak yang sudah diselesaikan di tahun 2022 itu kurang lebih 200 meter (pelebaran jalan),” ujarnya

“Jadi memang kalau untuk penanganan yang jangka panjang kami mengusulkan kepada flay over,”  

Kata dia, sejak awal telah disepakati untuk pembangunan fly over untuk penanganan jangka panjang Siampang Muara Rapak. Karena secara tekhnis tidak memungkinkan jika dibangun underpass.

“Kenapa fly over, karena kondisinya sangat tidak memungkinkan kalau dibuat underpas jadi akan lebih sulit lagi. Kalau diusulkan jadi jalan daerah segera disampaikan,”ujarnya.

“Jadi secara tekhnis kami lebih mendukung itu dilaksanaka dengan fly over. Cuma memang permasalahan tanah ini menjadi kewenangan Pemda baik Provinsi maupun Kota,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.